Pematangsiantar, Sinata.id – Gelombang proyek pembangunan fisik yang dikebut menjelang penutupan Tahun Anggaran 2025 di Kota Pematangsiantar memantik kecurigaan publik.
Pasalnya, sejumlah pekerjaan fisik terpantau masih berlangsung hingga penghujung Desember, bahkan diduga melampaui batas waktu yang telah ditegaskan dalam Surat Edaran Wali Kota Pematangsiantar, seperti dirangkum Jumat (16/1/2026).
Surat Edaran Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi Nomor 01/900.1.3.1/7395/XI/2025 secara tegas memerintahkan seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk memperketat disiplin administrasi, menjunjung tinggi transparansi, serta memastikan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam edaran tersebut disebutkan secara jelas bahwa berita acara kemajuan pekerjaan wajib diselesaikan paling lambat 24 Desember 2025. Pekerjaan yang tidak rampung hingga batas akhir kontrak harus dikenakan sanksi denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga:Proyek PJU Dipertanyakan, Lampu Jalan Sriwijaya Pematangsiantar Padam
Namun, realitas di lapangan justru menunjukkan kondisi sebaliknya. Sejumlah proyek fisik masih terlihat dikerjakan menjelang tutup tahun, bahkan hingga 31 Desember 2025. Fakta ini memunculkan dugaan kuat bahwa Surat Edaran Wali Kota tidak dijalankan secara konsisten oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Publik pun mempertanyakan mekanisme pencairan anggaran yang tetap berjalan, sementara progres pekerjaan di lapangan belum sepenuhnya selesai. Kondisi ini membuka ruang dugaan adanya manipulasi administrasi demi mengamankan pencairan anggaran sebelum tahun anggaran berakhir.
Saat dikonfirmasi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar, Alwi Lumbangaol, menyatakan bahwa pihaknya hanya memproses pencairan berdasarkan kelengkapan administrasi yang diajukan oleh OPD.
“Pelaksanaan pekerjaan di lapangan merupakan tanggung jawab OPD masing-masing. Ketika OPD mengajukan pencairan dan seluruh SPJ serta dokumen administrasi dinyatakan lengkap, maka pencairan akan kami proses,” ujar Alwi melalui pesan WhatsApp, Senin (12/1/2026).
Baca juga:Proyek Belum Selesai, Pencairan dan Admistrasi Anggaran Jadi Sorotan
Pernyataan tersebut semakin menegaskan lemahnya pengawasan substantif terhadap kesesuaian antara laporan administrasi dan kondisi riil di lapangan.
Lebih lanjut, saat ditanya mengenai pencairan anggaran untuk pekerjaan yang belum selesai hingga melewati batas 24 Desember 2025, Alwi menyebutkan bahwa Surat Edaran Wali Kota hanya bersifat imbauan.
“Surat edaran itu bersifat imbauan untuk percepatan proses agar pengajuan tidak menumpuk di akhir tahun,” katanya.
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan serius terkait wibawa dan daya ikat kebijakan wali kota dalam mengendalikan tata kelola keuangan daerah.
Di lapangan, salah satu proyek yang menuai sorotan adalah pekerjaan pengaspalan (hotmix) di Jalan Rakutta Sembiring dengan nilai anggaran yang disebut mencapai sekitar Rp1,5 miliar. Berdasarkan keterangan warga, pekerjaan tersebut baru dilaksanakan pada 31 Desember 2025.
“Itu dikerjakan tanggal 31 Desember. Baru selesai hari itu juga. Selama pekerjaan berlangsung tidak ada plang proyek yang dipasang,” ujar Agus, warga setempat.
Baca juga:APBD Siantar Tahun 2026 Disepakati, Belanja Rp1,021 Triliun
Ketiadaan papan informasi proyek semakin menegaskan minimnya transparansi, sekaligus melanggar prinsip keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan proyek yang menggunakan uang negara.
Sorotan serupa juga mengarah pada proyek di Gedung DPRD Kota Pematangsiantar yang hingga kini masih terlihat dalam tahap pengerjaan, meski tahun anggaran telah berakhir.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya praktik tidak sehat berupa kerja sama antara oknum OPD dan pihak rekanan dalam merekayasa laporan administrasi, sehingga pencairan anggaran tetap dapat dilakukan meski progres pekerjaan belum sepenuhnya terpenuhi.
Untuk memastikan akuntabilitas, Sinata.id telah berupaya melakukan konfirmasi kepada OPD terkait, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pematangsiantar, sejak Senin (12/1/2026) hingga Kamis (15/1/2026). Namun, upaya konfirmasi baik dengan mendatangi kantor OPD maupun melalui sambungan telepon tidak mendapatkan respons.
Sikap diam OPD tersebut semakin memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam pengelolaan proyek fisik akhir tahun di Kota Pematangsiantar, yang berpotensi merugikan keuangan daerah serta mencederai prinsip pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas. (SN10)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini