Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 20 Mei 2026 |18:50 WIB |Volume: 0.5K • 2.6K • 0.5K • 0.5K • 0.2K DMI • FOB PALOPO • DMI • DMI • LOCO PARINDU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
- 11010 (MNA) - 15150 WD
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD. Tender DMI mencatat CTR di level 15.500 dengan bidder IMT, IBP, dan PAA. Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder. Tender LOCO PARINDU mencatat penawaran MNA di level 11.010 dengan CTR 15.150.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
News

Profil Teddy Hernayadi, Brigjen TNI Divonis Seumur Hidup Kasus Korupsi Alutsista

profil teddy hernayadi, brigjen tni divonis seumur hidup kasus korupsi alutsista
Brigadir Jenderal TNI (Purn) Teddy Hernayadi. (kompas)

Jakarta, Sinata.id – Nama Teddy Hernayadi kembali menjadi sorotan publik setelah disebut dalam rapat bersama Komisi I DPR RI terkait perwira tinggi TNI yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup akibat kasus hukum.

Brigadir Jenderal TNI (Purn) Teddy merupakan mantan perwira tinggi TNI Angkatan Darat yang terseret kasus korupsi pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Advertisement

Kasus tersebut menjadi salah satu perkara korupsi besar yang pernah mencoreng institusi militer karena menyangkut anggaran pertahanan negara bernilai ratusan miliar rupiah.

Divonis Penjara Seumur Hidup

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Teddy pada 30 November 2016.

Majelis hakim menyatakan Teddy terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran pembelian alutsista di Kemenhan periode 2010–2014.

Selain hukuman penjara seumur hidup, Teddy juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan tidak hormat dari dinas militer serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara.

Baca Juga  Masuk Daftar 18 Kolonel Terpilih, Charles BP Sagala Dipromosikan ke Brigjen TNI

Nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar US$12,4 juta atau setara lebih dari Rp130 miliar berdasarkan kurs saat itu.

Terlibat Korupsi Pengadaan Alutsista

Kasus yang menjerat Teddy berkaitan dengan pengelolaan dana pengadaan alutsista saat dirinya menjabat sebagai Kepala Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Pusat Keuangan Kemenhan.

Dalam perkara itu, Teddy disebut memiliki kewenangan dalam pengelolaan dana pembelian pesawat tempur F-16 dan helikopter Apache.

Majelis hakim menilai Teddy melakukan penyimpangan melalui penerbitan dan penandatanganan surat perintah pembayaran tanpa persetujuan atasan serta memanipulasi administrasi keuangan agar dana dapat dicairkan kepada pihak yang tidak berhak.

Kasus tersebut kemudian menjadi perhatian luas karena menyangkut anggaran strategis untuk memperkuat pertahanan negara.

Dipecat dari TNI

Akibat perkara korupsi tersebut, Teddy tidak hanya kehilangan kebebasan karena divonis penjara seumur hidup, tetapi juga diberhentikan secara tidak hormat dari institusi TNI.

Teddy diketahui sempat mengajukan upaya hukum banding setelah putusan dijatuhkan.

Baca Juga  Guru Injak Murid di Boyolali, SMA Negeri Cepogo Digeruduk Warga

Kasus ini juga mendapat perhatian pemerintah. Saat itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk di lingkungan militer.

KPK Sempat Memonitor Kasus

Kasus Teddy turut menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua KPK saat itu, Agus Rahardjo, berharap penyidikan kasus korupsi alutsista tersebut dapat dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Perkara ini dinilai penting karena menyangkut dana pertahanan negara yang seharusnya digunakan untuk memperkuat sistem persenjataan nasional.

Profil Singkat Teddy Hernayadi

Teddy merupakan lulusan Akademi Militer tahun 1988 dari korps keuangan atau Corps Keuangan (CKU).

Pria kelahiran Purwakarta, Jawa Barat, 8 Maret 1963 itu mengawali karier militernya sebagai perwira keuangan di Kodam V/Brawijaya.

Kariernya terus menanjak hingga dipercaya menduduki sejumlah jabatan strategis di lingkungan Kemenhan dan TNI AD.

Pada 16 Februari 2010, Teddy diangkat menjadi Kepala Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Pusat Keuangan Kemenhan sekaligus Bendahara Khusus Pembiayaan Luar Negeri.

Baca Juga  Lima Jenderal TNI Dimutasi Jadi Stafsus KSAD, Ini Daftar Nama dan Jabatan Barunya

Kemudian pada Januari 2014, ia dipercaya menjabat sebagai Direktur Keuangan Angkatan Darat (Dirkuad). Sebulan setelahnya, Teddy memperoleh kenaikan pangkat menjadi Brigadir Jenderal TNI.

Namun, karier militernya berakhir setelah kasus korupsi alutsista menyeret namanya.

Pada 26 September 2014, Teddy diberhentikan dari jabatan Dirkuad dan ditempatkan sebagai Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat sebelum akhirnya diproses hukum.

Jadi Catatan Kelam Korupsi Pertahanan

Kasus Teddy hingga kini masih kerap disebut sebagai salah satu catatan kelam korupsi di sektor pertahanan Indonesia.

Dengan nilai kerugian negara yang besar serta posisi pelaku sebagai perwira tinggi TNI, perkara tersebut menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap anggaran pertahanan negara.

Belanja alutsista dinilai tidak hanya berkaitan dengan administrasi keuangan, tetapi juga menyangkut kesiapan negara dalam menjaga kedaulatan dan keamanan nasional. (A02)

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini