Info Market CPO
🗓 Update: Selasa, 5 Mei 2026 |14:54 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • LOCO NGABANG • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15260 14693 14800 15275 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
15075 14693 14700 15175 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • Segmen LOCO masih dalam tekanan harga
  • Belum ada transaksi pada beberapa titik lokasi
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Regional

Polsek Rambutan Selesaikan Kasus Penganiayaan dengan Mediasi

kepolisian sektor (polsek) rambutan resor tebing tinggi selesaikan kasus penganiayaan lewat mekanisme mediasi antara pihak para pihak.
Proses mediasi

Tebing Tinggi,Sinata.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Rambutan Resor Tebing Tinggi selesaikan kasus penganiayaan lewat mekanisme mediasi antara pihak para pihak.

Mediasi dilakukan di Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, Jumat malam, 26 Desember 2025. Persisnya di kediaman Kepala Lingkungan I, Kelurahan Pinang Mancung. Terlaksananya mediasi, atas prakarsa Bhabinkamtibmas Polsek Rambutan.

Advertisement

Saat mediasi, hadir para pihak yang terlibat perselisihan. Pihak pertama diwakili oleh Julianto (49) dan Zulham (39), warga Desa Cina Kasih, Kabupaten Serdang Bedagai.

Sementara pihak kedua dihadiri oleh Juliati Harahap (40), warga Jalan Karya Pembangunan, bersama Mutya Zahara (20), warga Jalan Kutilang, Kota Tebing Tinggi.

Baca Juga  Medan Career Expo 2026 Diikuti 124 Perusahaan, Sediakan 5.515 Lowongan Kerja

Permasalahan bermula dari laporan dugaan penganiayaan yang disebut terjadi pada Selasa, 16 Desember 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, di Jalan Pramuka Lingkungan I, Kelurahan Pinang Mancung. Mediasi dilakukan untuk menyelesaikan konflik.

Dalam proses dialog yang berlangsung, kedua belah pihak menyampaikan keterangan masing-masing dan akhirnya mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan persoalan secara damai dan kekeluargaan. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan perdamaian yang ditandatangani oleh pihak-pihak terkait.

Mediasi berlangsung dalam suasana tertib dan kondusif tanpa kendala berarti. Dengan adanya kesepakatan bersama, permasalahan dinyatakan selesai dan tidak dilanjutkan ke proses hukum.

Langkah mediasi ini diharapkan dapat menjadi alternatif penyelesaian konflik sosial di tengah masyarakat melalui pendekatan dialog, musyawarah, dan saling menghormati, guna menjaga ketertiban dan keharmonisan lingkungan. (SN7).

Baca Juga  May Day di Nias Selatan Diisi Aksi Sosial dan Penguatan Solidaritas

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini