Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 13 Mei 2026 |18:41 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • DMI • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14535 14399 (MNA) 14400 (PBI) 14750 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi transaksi DMI Persaingan harga masih cukup kompetitif antar bidder Tender LOCO PARINDU berakhir WD Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
News

Polsek Medan Helvetia Ciduk Pengedar Sabu 100 Gram

polsek medan helvetia ciduk pengedar sabu 100 gram
Polsek Medan Helvetia menangkap Darwis (42) dalam operasi undercover buy di Sunggal, Medan. Polisi menyita sabu seberat 100,17 gram dan mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan narkotika. (Ist)

Sinata.id – Satuan Reserse Kriminal Polsek Medan Helvetia menggagalkan peredaran narkotika skala besar pada awal tahun. Seorang pria bernama Darwis (42) diringkus saat diduga tengah mengedarkan sabu di kawasan padat permukiman Jalan Klambir V Gang Alangisa, Kelurahan Lalang, Kecamatan Sunggal, Medan, Kamis (1/1/2025) malam.

Pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Merespons cepat informasi itu, tim Reskrim turun ke lapangan dengan skema penyamaran atau undercover buy untuk memastikan aktivitas ilegal yang dimaksud.

Advertisement

Saat operasi penindakan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menemukan satu paket plastik merah berisi sabu dengan berat bruto mencapai 100,17 gram. Barang haram itu diduga kuat dikuasai Darwis dan siap diedarkan.

Baca Juga  Jelang Demo, Kawasan DPRD Siantar Dikosongkan dari Mobil Pejabat

Dalam pemeriksaan awal, Darwis mengakui sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial Anto. Ia mengaku diminta menjual paket itu dengan nilai transaksi sekitar Rp20 juta, dengan janji keuntungan pribadi dari hasil penjualan. “Pengakuan awal tersangka menyebutkan barang berasal dari pihak lain yang kini masih dalam penelusuran,” ujar sumber kepolisian.

Selain sabu, penyidik turut mengamankan satu unit ponsel Samsung A04 warna hitam yang diduga menjadi sarana komunikasi transaksi narkoba. Seluruh barang bukti bersama tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Medan Helvetia untuk proses hukum lanjutan.

 

Kepolisian memastikan rangkaian tindakan telah dilakukan sesuai prosedur, mulai dari penangkapan, penggeledahan, interogasi, hingga penyitaan barang bukti. Saat ini, penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk membongkar jaringan di balik peredaran sabu itu dan memburu pemasok utama yang disebut oleh tersangka. [dfb]

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini