Sinata.id – Satuan Reserse Kriminal Polsek Medan Helvetia menggagalkan peredaran narkotika skala besar pada awal tahun. Seorang pria bernama Darwis (42) diringkus saat diduga tengah mengedarkan sabu di kawasan padat permukiman Jalan Klambir V Gang Alangisa, Kelurahan Lalang, Kecamatan Sunggal, Medan, Kamis (1/1/2025) malam.
Pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Merespons cepat informasi itu, tim Reskrim turun ke lapangan dengan skema penyamaran atau undercover buy untuk memastikan aktivitas ilegal yang dimaksud.
Saat operasi penindakan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menemukan satu paket plastik merah berisi sabu dengan berat bruto mencapai 100,17 gram. Barang haram itu diduga kuat dikuasai Darwis dan siap diedarkan.
Dalam pemeriksaan awal, Darwis mengakui sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial Anto. Ia mengaku diminta menjual paket itu dengan nilai transaksi sekitar Rp20 juta, dengan janji keuntungan pribadi dari hasil penjualan. “Pengakuan awal tersangka menyebutkan barang berasal dari pihak lain yang kini masih dalam penelusuran,” ujar sumber kepolisian.
Selain sabu, penyidik turut mengamankan satu unit ponsel Samsung A04 warna hitam yang diduga menjadi sarana komunikasi transaksi narkoba. Seluruh barang bukti bersama tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Medan Helvetia untuk proses hukum lanjutan.
Kepolisian memastikan rangkaian tindakan telah dilakukan sesuai prosedur, mulai dari penangkapan, penggeledahan, interogasi, hingga penyitaan barang bukti. Saat ini, penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk membongkar jaringan di balik peredaran sabu itu dan memburu pemasok utama yang disebut oleh tersangka. [dfb]










Jadilah yang pertama berkomentar di sini