Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 4 Mei 2026 |15:05 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K •DMI • FOB TDUKU • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15415 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15145 EUP ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
15198 (PRISCOLIN) 15097 (PAA) 15100 (AGM) 15215 PRISCOLIN ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14875 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
14850 14589 (MNA) 14600 (PBI) 14965 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15035 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • PRISCOLIN unggul pada FOB TDUKU
  • Segmen LOCO masih cenderung melemah dan belum merata
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
News

Polsek Medan Area Kembalikan Motor Korban Begal dengan Mekanisme Pinjam Pakai

kapolsek medan area kompol dwi himawan chandra, sik., mm. mengembalikan sepeda motor milik korban begal melalui skema pinjam pakai barang bukti.
Kapolsek Medan Area Kompol Dwi Himawan Chandra, SIK., MM. mengembalikan sepeda motor milik korban begal melalui skema pinjam pakai barang bukti. (Dok. Polsek Medan Area)

Sinata.id – Kapolsek Medan Area, Kompol Dwi Himawan Chandra, mengembalikan sepeda motor milik korban begal, Rivaldo Sagala, yang sebelumnya menjadi barang bukti kasus pencurian dengan kekerasan (Curas).

Kompol Dwi menjelaskan, Rivaldo menjadi korban begal saat tengah dalam perjalanan pulang menuju Patumbak, bersama seorang temannya, Tsya Dameuli Br. Silitonga, pada Jumat dini hari, 17 Oktober 2025 di kawasan Jalan Panglima Denai/Menteng VII, Medan Denai.

Advertisement

“Di tengah jalan yang lengang, lima pelaku mendekati mereka dengan dua motor, Scoopy merah dop dan Vario putih. Tanpa banyak bicara, salah satu pelaku menodongkan sabit, lalu menyayat tangan kiri Rivaldo dan membacok bagian kepalanya,” terang Kapolsek Medan Area, Selasa (28/10/2025).

Baca Juga  Sosok Tiara Angelina Saraswati, Anak Penjual Sempol yang Baru Lulus Kuliah, Hidupnya Berakhir Tragis Dimutilasi Kekasih Sendiri

Setelah melukai korban, para pelaku melarikan diri sambil membawa sepeda motor serta ponsel Samsung A70 milik korban. Rivaldo pun segera melapor ke Polsek Medan Area dalam kondisi luka dan trauma berat.

Baca Juga: Polsek Sunggal Ringkus 24 Tersangka dari 18 Kasus Kriminal

Berbekal laporan dan keterangan saksi, Unit Reskrim Polsek Medan Area langsung bergerak cepat.

Hanya berselang beberapa jam setelah kejadian, polisi berhasil mengamankan satu pelaku bernama Mhd Albi Ilham Barus (21), warga Tembung.

Ia ditangkap pada Jumat sore, (17/10/2025), di kawasan Pasar IV Tembung, Deli Serdang.

“Barang bukti berupa motor Yamaha N-Max berhasil diamankan penyidik untuk kepentingan proses hukum. Namun, motor tersebut menjadi kebutuhan utama korban yang harus tetap beraktivitas dan bekerja,” jelas Dwi.

Baca Juga  Pengedar Sabu Dikepung Polisi saat Santap di Rumah Makan

Menyadari hal itu, Rivaldo mengajukan permohonan pinjam pakai barang bukti kepada Kapolsek Medan Area.

Setelah melalui proses pemeriksaan administrasi dan pertimbangan hukum, Kapolsek Dwi Himawan Chandra mengabulkan permintaan tersebut dan menyerahkan langsung kendaraan itu kepada korban di Mapolsek.

Rivaldo tak bisa menyembunyikan rasa bahagia saat menerima kembali sepeda motor Yamaha N-Max miliknya, yang sempat raib akibat tindak kejahatan jalanan.

Motor berwarna hitam itu kini kembali ke tangannya, langsung diserahkan oleh Kapolsek Medan Area, Kompol Dwi Himawan Chandra.

“Motor ini sangat penting bagi saya untuk bekerja. Terima kasih kepada Bapak Kapolsek dan jajaran atas perhatian serta bantuannya,” ujar Rivaldo.

Langkah itu menjadi bukti nyata pendekatan humanis Polsek Medan Area terhadap masyarakat, khususnya korban kejahatan.

Baca Juga  Begal Teror Driver Ojek Online di Batang Kuis

Kapolsek Medan Area Kompol Dwi Himawan Chandra menegaskan bahwa kebijakan pinjam pakai barang bukti ini merupakan bentuk pelayanan Polri yang mengedepankan empati dan kemanusiaan.

Menurutnya, korban berhak mendapatkan kembali akses atas barang miliknya, selama tetap mengikuti aturan hukum yang berlaku.

“Kami memahami kebutuhan masyarakat, terutama korban kejahatan. Barang bukti bisa dipinjam pakai dengan tanggung jawab penuh, dan bila dibutuhkan untuk penyidikan, tentu harus dikembalikan. Ini bagian dari pelayanan Polri yang humanis,” jelasnya. [zainal/dfb]

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini