Sinata.id – Kapolsek Medan Area, Kompol Dwi Himawan Chandra, mengembalikan sepeda motor milik korban begal, Rivaldo Sagala, yang sebelumnya menjadi barang bukti kasus pencurian dengan kekerasan (Curas).
Kompol Dwi menjelaskan, Rivaldo menjadi korban begal saat tengah dalam perjalanan pulang menuju Patumbak, bersama seorang temannya, Tsya Dameuli Br. Silitonga, pada Jumat dini hari, 17 Oktober 2025 di kawasan Jalan Panglima Denai/Menteng VII, Medan Denai.
“Di tengah jalan yang lengang, lima pelaku mendekati mereka dengan dua motor, Scoopy merah dop dan Vario putih. Tanpa banyak bicara, salah satu pelaku menodongkan sabit, lalu menyayat tangan kiri Rivaldo dan membacok bagian kepalanya,” terang Kapolsek Medan Area, Selasa (28/10/2025).
Setelah melukai korban, para pelaku melarikan diri sambil membawa sepeda motor serta ponsel Samsung A70 milik korban. Rivaldo pun segera melapor ke Polsek Medan Area dalam kondisi luka dan trauma berat.
Baca Juga:Â Polsek Sunggal Ringkus 24 Tersangka dari 18 Kasus Kriminal
Berbekal laporan dan keterangan saksi, Unit Reskrim Polsek Medan Area langsung bergerak cepat.
Hanya berselang beberapa jam setelah kejadian, polisi berhasil mengamankan satu pelaku bernama Mhd Albi Ilham Barus (21), warga Tembung.
Ia ditangkap pada Jumat sore, (17/10/2025), di kawasan Pasar IV Tembung, Deli Serdang.
“Barang bukti berupa motor Yamaha N-Max berhasil diamankan penyidik untuk kepentingan proses hukum. Namun, motor tersebut menjadi kebutuhan utama korban yang harus tetap beraktivitas dan bekerja,” jelas Dwi.
Menyadari hal itu, Rivaldo mengajukan permohonan pinjam pakai barang bukti kepada Kapolsek Medan Area.
Setelah melalui proses pemeriksaan administrasi dan pertimbangan hukum, Kapolsek Dwi Himawan Chandra mengabulkan permintaan tersebut dan menyerahkan langsung kendaraan itu kepada korban di Mapolsek.
Rivaldo tak bisa menyembunyikan rasa bahagia saat menerima kembali sepeda motor Yamaha N-Max miliknya, yang sempat raib akibat tindak kejahatan jalanan.
Motor berwarna hitam itu kini kembali ke tangannya, langsung diserahkan oleh Kapolsek Medan Area, Kompol Dwi Himawan Chandra.
“Motor ini sangat penting bagi saya untuk bekerja. Terima kasih kepada Bapak Kapolsek dan jajaran atas perhatian serta bantuannya,” ujar Rivaldo.
Langkah itu menjadi bukti nyata pendekatan humanis Polsek Medan Area terhadap masyarakat, khususnya korban kejahatan.
Kapolsek Medan Area Kompol Dwi Himawan Chandra menegaskan bahwa kebijakan pinjam pakai barang bukti ini merupakan bentuk pelayanan Polri yang mengedepankan empati dan kemanusiaan.
Menurutnya, korban berhak mendapatkan kembali akses atas barang miliknya, selama tetap mengikuti aturan hukum yang berlaku.
“Kami memahami kebutuhan masyarakat, terutama korban kejahatan. Barang bukti bisa dipinjam pakai dengan tanggung jawab penuh, dan bila dibutuhkan untuk penyidikan, tentu harus dikembalikan. Ini bagian dari pelayanan Polri yang humanis,” jelasnya. [zainal/dfb]









Jadilah yang pertama berkomentar di sini