Info Market CPO
πŸ—“ Update: Senin, 4 Mei 2026 |15:05 WIB |Volume: 0.5K β€’ 0.3K β€’ 0.2K β€’DMI β€’ FOB TDUKU β€’ LOCO PARINDU β€’ LOCO KEMBAYAN β€’ LOCO NGABANG β€’ LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K Β· DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15415 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K Β· DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15145 EUP ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K Β· FOB TDUKU
15198 (PRISCOLIN) 15097 (PAA) 15100 (AGM) 15215 PRISCOLIN ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K Β· LOCO PARINDU
14875 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K Β· LOCO KEMBAYAN
14850 14589 (MNA) 14600 (PBI) 14965 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K Β· LOCO NGABANG
15035 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K Β· LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • PRISCOLIN unggul pada FOB TDUKU
  • Segmen LOCO masih cenderung melemah dan belum merata
πŸ‘₯Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Simalungun

Polsek Dolok Silau Ringkus Tersangka Pengedar Narkotika, Sabu 3,77 Gram Disita

polsek dolok silau ringkus tersangka pengedar narkotika, sabu 3,77 gram disita
Tersangka

Simalungun, Sinata.id – Personil Unit Reskrim Polsek Dolok Silau ringkus Indra Jaya Sembiring (48), warga Nagori (Desa) Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, Rabu (30/07/2025) sekira pukul 17.00 WIB.

Dari penangkapan, polisi menemukan barang bukti (BB) sabu, ganja dan lainnya. Kemudian, berbagai bentuk BB tersebut pun disita.

Advertisement

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang peredaran narkoba di daerah Nagori Cingkes. Lalu, personil Unit Reskrim Kepolisian Sektor Dolok Silau menggelar penyelidikan.

Beranjak dari informasi yang diterima personil Polsek Dolok Silau dari informan, keberadaan tersangka Indra Jaya sedang nongkrong di warung kopi milik Pido Perangin-angin.

β€œSaat petugas datang, pelaku sempat berupaya melarikan diri. Sebelum mencoba kabur, pelaku sempat mengambil bungkus rokok yang ada di meja dan berupaya membuangnya,” kata Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, Kamis (31/07/2025).

Baca Juga  Hakim PN Simalungun Vonis 2 Pengedar Narkotika 7 dan 6 Tahun Penjara

Polisi yang telah mengepung lokasi warung, berhasil meringkus tersangka. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 3 bungkus plastik klip kecil berisi sabu, dengan berat bruto 3,77 gram. Satu bungkus ganja kering dengan berat bruto 1,97 gram. Serta satu unit handphone merek Vivo, uang tunai Rp 600 ribu, dan satu buah plastik klip besar.

β€œDari interogasi awal, pelaku mengaku barang tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama Falen Tarigan, warga Kabupaten Karo,” ungkap Kasat.

Saat ini tersangka sudah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 111, 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (SN11)

Baca Juga  Tentara Ungkap Kasus Narkoba di Simalungun

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini