Padangsidimpuan, Sinata.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan berhasil menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis ganja dan menangkap dua pria dalam operasi yang digelar di wilayah Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, Rabu (10/6/2026).
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MIS (56), warga Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, serta EIM alias ION (49), warga Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, AKP Ida Meri, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Batunadua Julu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai. Dalam operasi itu, petugas menghentikan seorang pria yang melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna putih-biru.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu karung putih yang disimpan di dalam jok sepeda motor. Setelah diperiksa lebih lanjut, karung tersebut berisi satu bal yang diduga narkotika jenis ganja.
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan satu bal yang diduga narkotika golongan I jenis ganja,” ujar AKP Ida Meri dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).
Kepada penyidik, MIS mengaku mendapat perintah dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan ION untuk menjemput ganja dari seseorang berinisial N di wilayah Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.
Dalam pengakuannya, MIS juga menyebut telah difasilitasi sepeda motor, telepon genggam, serta uang sebesar Rp2,25 juta. Dari jumlah tersebut, Rp2 juta disebut akan digunakan untuk membayar barang kepada pemasok.
Berbekal keterangan tersebut, petugas melakukan pengembangan ke kawasan Jalan Bypass Batunadua Julu. Di lokasi itu, polisi berhasil mengamankan EIM alias ION yang diduga berperan mengendalikan transaksi narkotika tersebut.
Selain menangkap dua tersangka, petugas turut menyita satu bal ganja, satu unit sepeda motor Honda Beat, satu telepon genggam Nokia berwarna hitam, serta satu karung putih yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran ganja yang diduga melibatkan pemasok dari luar daerah.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.