MENU
Digerebek Malam Hari, Kakek 63 Tahun di Pematangsiantar Simpan Sabu da...
WA FB
Hukum & Peristiwa

Digerebek Malam Hari, Kakek 63 Tahun di Pematangsiantar Simpan Sabu dan Ganja

J Editor : Jansen Siahaan | 12 Jun 2026 | 21:53 WIB
Digerebek Malam Hari, Kakek 63 Tahun di Pematangsiantar Simpan Sabu dan Ganja
Tersangkan diamankan bersama barang bukti sabu dan ganja. (polressiantar)

Pematangsiantar, Sinata.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial AM (63), yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba, ditangkap di depan rumahnya di Jalan Singosari Gang Sumber Sari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 22.10 WIB setelah petugas menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.

Kasatresnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari warga. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tersangka di lokasi yang telah dipantau sebelumnya.

“Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang dikuasai tersangka,” ujar AKP Irwanta, Jumat (12/6/2026).

Dari tangan tersangka, polisi menyita enam paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,77 gram yang dibungkus menggunakan tisu putih. Selain itu, petugas juga menemukan satu bungkus plastik klip kosong dan dua paket narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1,49 gram.

Tak hanya itu, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp290 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Setelah penangkapan, petugas yang didampingi Ketua RT setempat, Muhammad Pramono, melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Namun, dari hasil penggeledahan tersebut tidak ditemukan barang bukti tambahan.

Dalam pemeriksaan awal, AM mengaku memperoleh sabu dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan G. Sementara ganja tersebut didapat dari pria lain berinisial L.

Berdasarkan keterangan tersangka, polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika dan memburu pemasok yang disebutkan dalam pemeriksaan.

“Tersangka AM beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Irwanta. (A02)


ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.