MENU
Pengeroyokan di Taman Bunga Tewaskan Jaka Malau, Punguan Marga Minta P...
WA FB
Hukum & Peristiwa

Pengeroyokan di Taman Bunga Tewaskan Jaka Malau, Punguan Marga Minta Polisi Bertindak Tegas

J Editor : Jansen Siahaan | 12 Jun 2026 | 21:40 WIB
Pengeroyokan di Taman Bunga Tewaskan Jaka Malau, Punguan Marga Minta Polisi Bertindak Tegas
Perwakilan Punguan Silau Raja dan Ambarita Raja se-Kota Pematangsiantar. (istimewa)

Pematangsiantar, Sinata.id – Kasus pengeroyokan yang menewaskan Jaka Jannes Malau mendapat sorotan dari Punguan Silau Raja dan Ambarita Raja se-Kota Pematangsiantar.

Dalam pertemuan yang digelar di Siantar Hotel, Jumat (12/6/2026), kedua kelompok marga tersebut mendesak Polres Pematangsiantar untuk mengungkap kasus secara terang benderang tanpa ada yang ditutupi, serta memproses seluruh pihak yang terlibat.

Ketua Silau Raja Kota Pematangsiantar Lasman Malau, Ketua Ambarita Raja Hotlen Ambarita, serta sejumlah perwakilan seperti Econ Damanik dan Rudi Malau, menyampaikan bahwa terdapat dugaan kejanggalan dalam peristiwa yang merenggut nyawa korban.

“Kami menduga ada hal-hal yang ditutup-tutupi dalam peristiwa ini. Kami berharap kepolisian memberikan keadilan untuk almarhum dan keluarganya,” ujar Econ kepada wartawan.

Mereka menegaskan akan terus memantau proses hukum yang berjalan di Polres Pematangsiantar, termasuk perkembangan informasi yang beredar di media sosial terkait kasus tersebut.

Menurut mereka, terdapat sejumlah temuan awal yang dinilai janggal, termasuk informasi mengenai identitas korban yang disebut tidak sesuai dengan fakta yang mereka ketahui.

“Kami menemukan korban bukan pembuat tato, tetapi disebutkan demikian. Kami menduga ada kemungkinan salah sasaran,” tambahnya.

Punguan Silau Raja dan Ambarita Raja juga menilai aparat kepolisian harus mengungkap seluruh fakta secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Sementara itu, Rudi yang juga berprofesi sebagai pengacara menegaskan bahwa penegakan hukum sepenuhnya berada di tangan kepolisian dan harus dilakukan secara transparan.

“Dalam setiap perkara pidana, apalagi yang menyebabkan kematian, tidak boleh ada yang ditutupi. Semua harus diungkap,” tegasnya.

Ia juga menyinggung bahwa dalam kasus tersebut sudah ada sejumlah terduga pelaku yang diamankan dan meminta proses hukum dilakukan hingga tuntas.

Sebagai informasi, peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Kamis, 28 Mei 2026 sekitar pukul 21.20 WIB di kawasan Taman Bunga atau Lapangan Merdeka, Jalan Merdeka, Kelurahan Dwikora, tepat di depan Kantor Wali Kota Pematangsiantar.

Dari enam orang terduga pelaku, dua orang telah menyerahkan diri dan kini ditahan, masing-masing Roitnandah Panjaitan (24) dan Frengki Silaen (30). Sementara satu orang lainnya masih menjalani perawatan di rumah sakit sehingga belum dapat diproses penahanan. (SN10)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.