BANJARBARU, Sinata.id – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama jajaran polres berhasil membongkar praktik penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi dalam operasi penegakan hukum selama 29 hari.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers Satgas BBM dan LPG Ditreskrimsus Polda Kalsel di Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Senin lalu.
Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut instruksi Kapolri untuk memberantas praktik penyimpangan distribusi BBM ilegal dan LPG subsidi di tengah masyarakat.
Konferensi pers dipimpin langsung Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 33 tersangka dari 35 laporan polisi yang ditangani. Selain itu, aparat turut menyita berbagai barang bukti dalam jumlah besar.
Barang bukti yang diamankan meliputi 9.500 liter Pertalite, 2.900 liter Bio Solar, 723 tabung gas LPG 3 kilogram berisi, 488 tabung kosong, 2.213 tabung gas portabel, 277 jerigen berbagai ukuran, satu tandon berkapasitas 1.000 liter, empat kendaraan roda enam, tujuh kendaraan roda empat, satu kendaraan roda tiga, dan 12 sepeda motor.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan menjelaskan, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk meraup keuntungan dari barang subsidi pemerintah tersebut.









Jadilah yang pertama berkomentar di sini