Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 13 Mei 2026 |18:41 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • DMI • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14535 14399 (MNA) 14400 (PBI) 14750 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi transaksi DMI Persaingan harga masih cukup kompetitif antar bidder Tender LOCO PARINDU berakhir WD Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Pematangsiantar

Perda TKL di Siantar Disepakati, Perlindungan Pekerja Lokal Diperkuat

perda tkl di siantar disepakati, perlindungan pekerja lokal diperkuat

Pematangsiantar, Sinata.id – Upaya memperkuat perlindungan tenaga kerja lokal di Pematangsiantar memasuki tahap baru.

DPRD bersama Pemerintah Kota resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal (TKL) untuk ditindaklanjuti menuju Peraturan Daerah (Perda), Jumat (27/3/2026).

Advertisement

Kesepakatan ini diambil setelah melalui pembahasan intensif terhadap substansi regulasi yang mencakup 13 bab dan 43 pasal pada Rapat Gabungan Komisi DPRD Pematangsiantar.

Rapat tersebut turut dihadiri unsur pemerintah daerah, termasuk Dinas Ketenagakerjaan dan bagian hukum Pemko Pematangsiantar.

Anggota DPRD dari Fraksi Golkar, Hendra Pardede, menilai regulasi itu sudah cukup komprehensif.

Menurutnya, aturan tersebut bahkan telah mengakomodasi sistem digital dalam pengelolaan tenaga kerja.

Baca Juga  Efektivitas Dipertanyakan, Guru Aktif Rangkap Jabatan Kepala Sekolah

Pandangan serupa disampaikan Patar Panjaitan dari Fraksi Gerindra. Ia menilai Ranperda telah sesuai dengan kebutuhan daerah dan layak segera disahkan tanpa penambahan substansi baru.

Meski demikian, pembahasan sempat menyoroti batas usia tenaga kerja.
Wakil Ketua DPRD, Frengki Boy Saragih, menekankan pentingnya sinkronisasi dengan regulasi nasional.

Ia mengusulkan agar batas usia minimal 18 tahun ditegaskan secara jelas dalam bagian dasar hukum.

Menurutnya, kejelasan rujukan aturan diperlukan agar tidak menimbulkan persoalan saat evaluasi di tingkat lebih tinggi.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Robert Samosir, menjelaskan bahwa aturan nasional memberi ruang fleksibilitas terkait usia kerja.

Namun, ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut tetap harus mengacu pada regulasi perlindungan anak.

Baca Juga  Panitia Maulid Akbar Respons Penolakan GAMKI Atas Kedatangan Habib Rizieq

Ia juga mengingatkan pentingnya penyempurnaan aspek teknis, termasuk penggunaan istilah hukum yang tepat agar tidak menimbulkan multitafsir.

Setelah melalui sejumlah penyelarasan, rapat gabungan akhirnya menyepakati Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.

Regulasi ini diharapkan menjadi dasar kuat dalam melindungi, memberdayakan, serta meningkatkan daya saing tenaga kerja lokal di tengah persaingan pasar kerja yang semakin dinamis dan berbasis digital. (A18)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini