Pinjaman di Bawah Rp100 Juta Tanpa Agunan
Pemerintah kembali menegaskan bahwa pinjaman KUR di bawah Rp100 juta tidak memerlukan agunan tambahan.
Artinya, debitur tidak boleh diminta menyerahkan BPKB kendaraan maupun sertifikat tanah untuk pengajuan dalam nominal tersebut.
Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat diminta melapor karena bank penyalur dapat dikenai sanksi.
Risiko Tetap Harus Diperhatikan
Meski akses pembiayaan makin mudah, pemerintah mengingatkan pelaku usaha tetap harus berhati-hati sebelum mengajukan KUR.
Beberapa risiko yang sering terjadi antara lain, penggunaan dana tidak sesuai kebutuhan usaha, catatan kredit bermasalah di SLIK OJK, hingga penumpukan cicilan akibat terlalu banyak pinjaman.
Pemerintah menegaskan bahwa KUR bukan sekadar bantuan modal, melainkan instrumen untuk memperkuat fondasi usaha produktif masyarakat.
Karena itu, pelaku UMKM diminta menghitung kemampuan cicilan, kondisi arus kas, dan kebutuhan usaha secara realistis sebelum mengajukan pinjamann. (A08)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini