Jakarta, Sinata.id — Penyaluran program Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2026 terus melaju agresif. Hingga 3 Mei 2026, realisasi penyaluran KUR tercatat telah mencapai Rp96 triliun dengan total sekitar 1,5 juta debitur di seluruh Indonesia.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyebut sebagian besar dana tersebut mengalir ke sektor usaha mikro sebagai bagian dari strategi pemerintah memperluas akses modal sekaligus menekan angka kemiskinan ekstrem.
Dari total Rp96 triliun yang tersalurkan, sekitar Rp70 triliun diberikan kepada pelaku usaha mikro, khususnya kelompok masyarakat desil 1 hingga desil 4 atau kategori sangat miskin dan rentan miskin.
Pemerintah sendiri menargetkan total penyaluran KUR tahun 2026 mencapai Rp320 triliun, naik signifikan dibanding realisasi tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp238 triliun.
Tiga Aturan Baru KUR 2026
Dilansir dari laman ukmindonesia.id, tahun ini pemerintah melakukan sejumlah perubahan besar dalam skema KUR yang dinilai lebih ramah bagi pelaku usaha kecil.
- Bunga Tetap 6 Persen
Salah satu perubahan paling signifikan adalah bunga flat 6 persen untuk seluruh pengajuan.
Sebelumnya, bunga KUR bersifat progresif, yakni pengajuan pertama 6 persen, kedua 7 persen, ketiga 8 persen, hingga keempat 9 persen.
Kini seluruh pengajuan tetap dikenakan bunga 6 persen.
Kebijakan ini dinilai dapat meringankan pelaku UMKM yang membutuhkan tambahan modal berulang untuk mengembangkan usaha.
- Tak Ada Lagi Batas Pengajuan
Pemerintah juga menghapus batas maksimal frekuensi pengajuan KUR.
Sebelumnya, sektor perdagangan hanya bisa dua kali mengakses KUR, sektor produksi maksimal empat kali.
Kini pembatasan tersebut dihapus agar UMKM yang sedang berkembang tidak langsung dipaksa beralih ke kredit komersial berbunga tinggi.
- Penyaluran Libatkan Banyak Kementerian
Skema penyaluran KUR kini diperluas melalui lintas kementerian.
Misalnya, Kementerian Ekonomi Kreatif untuk pelaku ekonomi kreatif, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk sektor perumahan, dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia bagi mantan pekerja migran yang ingin membuka usaha.
Pemerintah juga mulai membuka peluang penggunaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai pendukung akses pembiayaan bagi pelaku ekonomi kreatif.










Jadilah yang pertama berkomentar di sini