Simalungun, Sinata.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun menerima hasil Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara pada Rabu (24/02/2026), bertempat di Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan.
Hasil penilaian tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara dan diterima langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun, Daniel Sepdiares Sagala. Berdasarkan hasil yang diumumkan, Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun memperoleh nilai 83,85 dengan kategori “Baik”.
Penilaian maladministrasi ini merupakan bagian dari upaya pengawasan Ombudsman RI dalam mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik serta memastikan pelayanan yang diberikan telah sesuai dengan standar pelayanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta bebas dari praktik maladministrasi.
Baca juga: Bupati Simalungun Lepas Tim Safari Ramadan, Sasar 37 Masjid
Adapun proses penilaian dilakukan melalui pengukuran sejumlah indikator yang meliputi aspek input, proses, output, dan pengelolaan pengaduan. Selain itu, metode penilaian juga mencakup wawancara, studi dokumen, serta evaluasi tingkat kepatuhan penyelenggara layanan publik.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan instansi pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Sumatera Utara sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penyampaian hasil pengawasan pelayanan publik.
Melalui capaian kategori “Baik” tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan dalam penyelenggaraan pelayanan, memperkuat tata kelola yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta mewujudkan pelayanan pertanahan yang prima dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (SN10)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini