Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 7 Mei 2026 |18:20 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 1K DMI • LOCO PARINDU • LOCO LUWU
HARGA CPO (WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (IMT) 15220 (AGM) 15350 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (IMT) 15220 (AGM) 15350 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14455 (MNA) 14600 (PBI) 15000 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 1K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Harga relatif stabil pada transaksi DMI
  • Selisih harga antar bidder sangat tipis
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Pematangsiantar

Pengusaha Showroom Siantar Nekat Membangun di Aliran Sungai Bah Bolon

pengusaha showroom siantar nekat membangun di aliran sungai bah bolon
Bangunan liar di Kelurahan Simalungun. (foto: sinata/Hendri)

Pematangsiantar, Sinata.id – Lurah Simalungun Kota Pematangsiantar Ridoiman Purba menyatakan sudah memperingatkan sejak Agustus 2025 lalu. Namun, pemilik Showroom Honda Apollo, IK, masih saja nekat mendirikan bangunan di tembok penahan banjir.

Kini, setelah dua surat teguran dilayangkan dan diabaikan, Lurah bersiap mengirim surat teguran ketiga dengan tembusan ke Satpol PP sebagai langkah akhir sebelum tindakan paksa.

Advertisement

“Itu dibangun bulan Agustus lalu, sebelum mereka bangun, sudah pernah saya sampaikan agar jangan dipakai tembok itu buat bangunan,” ucap Rido, Jumat (17/10/2025).

Bangunan tersebut berada di Jalan Pematang, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, lanjut lurah, pengusaha menyatakan akan menggunakan bangunan untuk parkiran mobil.

Baca Juga  Sayat Istri dengan Cutter Hingga 127 Jahitan, Suami Ditahan Polres Siantar

Dia juga menyayangkan pemilik bangunan belum mengantongi ijin tetapi sudah berani mendirikan bangunan di daerah aliran sungai (DAS).

“Walaupun belum terbit PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), tapi mereka sudah membangun,” ujarnya.

Ia mengaku dalam waktu dekat akan mengirimkan surat teguran III. Teguran terakhir itu setelah dua kali teguran pada 15 dan 29 September 2025, tak diindahkan pemilik bangunan.

“Minggu depan akan kita buat surat teguran III, tembusan kepada Kecamatan (Siantar Selatan) dan Satpol PP, ” tutur Rido.

Lanjut lurah menyatakan, jika teguran ketiga tidak diindahkan, maka ranah selanjutnya berada di Satpol PP. Sebelumnya, Teguran I dilayangkan pada Senin (15/9/2025) dan teguran II, Senin (29/9/2025).

Baca Juga  Wakil Wali Kota Pematangsiantar Hadiri May Day Sumut Bersama Gubernur

Dalam surat itu diperintahkan agar pembangunan dihentikan sekaligus supaya dibongkar. Dasarnya, Permen PUPR Nomor 28 tahun 2025 tentang Garis Sempadan Sungai serta Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2012 tentang Pengelolaan DAS serta Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2022 tentang RT/RW Kota Pematangsiantar. (SN14)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini