Jakarta, Sinata.id – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta meningkatkan hukuman bagi dua hakim terpidana dalam kasus suap ekspor Crude Palm Oil (CPO). Upaya banding yang diajukan justru berakhir dengan vonis yang lebih berat.
Hakim Ketua Albertina Ho menyatakan, mantan hakim Djuyamto, berdasarkan putusan banding, dijatuhi hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
Vonis ini lebih berat dari vonis Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya yang menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara.
Ia juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp9,211 miliar. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Bila hasil lelang tidak mencukupi, Djuyamto akan menerima pidana tambahan 5 tahun penjara.
Sementara itu, mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Arif Nuryanta, juga mendapat hukuman tambahan.
Vonisnya naik menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider. Uang pengganti yang harus dibayar senilai Rp14,734 miliar, dengan ancaman pidana tambahan 6 tahun penjara bila tidak mampu melunasinya.
Perkara ini menyeret dua hakim lainnya, Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin. Keduanya telah divonis tetap oleh PT Jakarta dengan hukuman 11 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp6,403 miliar.
Sanksi yang sama berlaku: penyitaan harta benda dan pidana pengganti 4 tahun penjara jika uang pengganti tak terbayar.
Kasus suap dan gratifikasi terkait penetapan perusahaan eksportir CPO ini telah mengguncang dunia peradilan.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) bahkan melakukan mutasi besar-besaran terhadap 199 hakim dan pimpinan pengadilan negeri di seluruh Indonesia pada April 2025 lalu.
Komisi Yudisial (KY) menilai rangkaian kasus suap yang menjerat sejumlah hakim berpotensi menggerus kepercayaan publik.
Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menyatakan lembaganya berkomitmen bersama MA untuk menjaga kehormatan hakim dan mendukung langkah pembenahan di lingkungan peradilan. (A58)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini