Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 4 Mei 2026 |15:05 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • FOB TDUKU • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15415 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15145 EUP ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
15198 (PRISCOLIN) 15097 (PAA) 15100 (AGM) 15215 PRISCOLIN ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14875 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
14850 14589 (MNA) 14600 (PBI) 14965 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15035 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • PRISCOLIN unggul pada FOB TDUKU
  • Segmen LOCO masih cenderung melemah dan belum merata
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Hukum & Peristiwa

Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Vonis Hakim Terdakwa Suap CPO

pengadilan tinggi jakarta perberat vonis hakim terdakwa suap cpo
Rekonstruksi suap CPO

Jakarta, Sinata.id – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta meningkatkan hukuman bagi dua hakim terpidana dalam kasus suap ekspor Crude Palm Oil (CPO). Upaya banding yang diajukan justru berakhir dengan vonis yang lebih berat.

Hakim Ketua Albertina Ho menyatakan, mantan hakim Djuyamto, berdasarkan putusan banding, dijatuhi hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

Advertisement

Vonis ini lebih berat dari vonis Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya yang menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara.

Ia juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp9,211 miliar. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Bila hasil lelang tidak mencukupi, Djuyamto akan menerima pidana tambahan 5 tahun penjara.

Baca Juga  Negara Rugi 1,26 Triliun dari Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Sementara itu, mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Arif Nuryanta, juga mendapat hukuman tambahan.

Vonisnya naik menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider. Uang pengganti yang harus dibayar senilai Rp14,734 miliar, dengan ancaman pidana tambahan 6 tahun penjara bila tidak mampu melunasinya.

Perkara ini menyeret dua hakim lainnya, Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin. Keduanya telah divonis tetap oleh PT Jakarta dengan hukuman 11 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp6,403 miliar.

Sanksi yang sama berlaku: penyitaan harta benda dan pidana pengganti 4 tahun penjara jika uang pengganti tak terbayar.

Kasus suap dan gratifikasi terkait penetapan perusahaan eksportir CPO ini telah mengguncang dunia peradilan.

Baca Juga  Lansia Dianiaya hingga Muntah Darah, Terduga Pelaku Dibawa ke Rumah Sakit Jiwa

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) bahkan melakukan mutasi besar-besaran terhadap 199 hakim dan pimpinan pengadilan negeri di seluruh Indonesia pada April 2025 lalu.

Komisi Yudisial (KY) menilai rangkaian kasus suap yang menjerat sejumlah hakim berpotensi menggerus kepercayaan publik.

Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menyatakan lembaganya berkomitmen bersama MA untuk menjaga kehormatan hakim dan mendukung langkah pembenahan di lingkungan peradilan. (A58)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini