Jakarta, Sinata.id — Negara dirugikan Rp 1.266.160.963.200 akibat tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi.
Hal itu berdasarkan hasil penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim Polri dan Polda jajaran sepanjang tahun 2025 hingga 2026.
Rinciannya, kerugian akibat penyalahgunaan BBM subsidi sebesar Rp 516.812.530.200 dan LPG subsidi sebesar Rp 749.294.400.000.
Hal itu diungkap Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri, Nunung Syaifuddin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (7/4/2026).
“Kepada para pelaku yang masih melakukan penyalahgunaan, kami mengimbau untuk segera menghentikan perbuatannya,” katanya.
Disebutnya, tindakan penyalahgunaan tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat luas.
“Apabila masih ditemukan pelanggaran, maka akan dilakukan penindakan hukum secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Nunung dilansir Kamis (9/4/2026)
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Moh. Irhamni, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 pihaknya bersama Polda jajaran berhasil mengungkap ratusan kasus penyalahgunaan.
“Kami mengungkap 755 kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi,” katanya.
Dengan jumlah tersangka sebanyak 672 orang yang tersebar di 33 provinsi.
“Hal ini menunjukkan bahwa praktik penyalahgunaan terjadi secara masif, baik di Pulau Jawa maupun di luar Jawa,” jelas Irhamni.
Bareskrim Polri kata dia, akan terus memperkuat langkah strategis dalam penanganan kasus serupa ke depan.
“Kami akan meningkatkan intensitas penegakan hukum di seluruh jajaran, membuka partisipasi publik melalui kanal pengaduan dan hotline, serta menegaskan komitmen internal bahwa tidak ada toleransi terhadap anggota yang terlibat dalam praktik ilegal,” pungkasnya.
Polri berharap dapat mempersempit ruang gerak pelaku penyalahgunaan serta menjaga distribusi energi tetap tepat sasaran demi kepentingan masyarakat luas. (A08)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini