Simalungun, Sinata.id – Polsek Dolok Batu Nanggar, Polres Simalungun, ungkap kasus pencurian di sebuah rumah yang telah lama tidak dihuni di Kelurahan Serbalawan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Kasus terungkap seiring dengan dibekuknya 4 tersangka. Keempat tersangka itu diduga sebagai pelaku pembobol rumah dan membawa berbagai barang berharga milik korban.
Korban, Nursiah Pasaribu (60), diketahui telah meninggalkan rumah tersebut sejak 2019 dan kini berdomisili di Medan.
Kasus ini terungkap setelah korban menerima informasi dari tetangga mengenai kondisi rumahnya pada Minggu (31/5/2026). Keesokan harinya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dolok Batu Nanggar.
Kapolsek Dolok Batu Nanggar AKP Gunawan Sembiring menjelaskan, para pelaku diduga masuk ke rumah melalui pintu belakang yang dirusak. Setelah berhasil masuk, mereka mengambil sejumlah barang dan mengangkutnya menggunakan sepeda motor.
“Rumah terakhir diperiksa korban pada Januari 2026 dan saat itu seluruh barang masih dalam keadaan lengkap,” ujar Gunawan, Sabtu (6/6/2026).
Dari hasil pendataan, sejumlah barang yang dilaporkan hilang antara lain 310 pasang guci, 20 boneka ukuran besar, 15 tirai pintu, televisi, kompor gas, mesin jahit, mesin air, tempat tidur beserta tilam, tas wanita, selimut, serta berbagai perlengkapan rumah tangga lainnya. Total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp80 juta.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya seseorang yang menawarkan guci untuk dijual. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial AKB.
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menangkap tiga tersangka lainnya masing-masing berinisial PRH, HG alias Deno, dan IS alias Putra Botak.
AKP Gunawan mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari informasi masyarakat serta kerja penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Dolok Batu Nanggar.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 12 karton guci keramik, tiga karung boneka, satu unit televisi LED 32 inci, serta satu unit sepeda motor Honda Beat BK 6001 TBH yang diduga digunakan saat menjalankan aksi pencurian.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menyatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Saat ini, para tersangka telah diamankan di Polsek Dolok Batu Nanggar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (SN10)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini