Simalungun, Sinata.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun susun Rencana Induk Pembangunan Daerah (RIPD) sebagai pedoman pembangunan jangka panjang yang terarah, terintegrasi, dan selaras dengan kebijakan pembangunan nasional.
Penyusunan RIPD dibahas melalui kegiatan di Balei Harungguan Tuan Rondahaim Saragih, Pamatang Raya, Jumat (5/6/2026).
Pada kegiatan itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Mixnon Simamora mengatakan, bahwa dokumen RIPD nantinya akan menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan daerah.
Menurut Mixnon, selama ini berbagai program pembangunan kerap berjalan tanpa didukung dokumen induk yang komprehensif. Karena itu, kehadiran RIPD diharapkan mampu menyelaraskan kebutuhan pembangunan daerah dengan arah kebijakan pemerintah pusat.
“Ketika perencanaan ini sudah selesai, maka pembangunan yang akan dikerjakan harus mengacu pada dokumen tersebut. Dengan demikian, arah pembangunan daerah tidak berbeda dengan kebijakan yang disusun pemerintah pusat dan semuanya menjadi lebih jelas,” ujar Mixnon.
Ia mengajak seluruh perangkat daerah, kalangan akademisi, dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses penyusunan RIPD. Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, tetapi juga kualitas perencanaan yang disusun sejak awal.
Dalam kesempatan itu, Mixnon juga menyoroti tantangan pembangunan yang dihadapi Kabupaten Simalungun. Dengan luas wilayah lebih dari 4.000 kilometer persegi dan pusat pemerintahan yang berada di Raya, kebutuhan pembangunan infrastruktur serta konektivitas antarwilayah menjadi salah satu fokus utama.
“Wilayah kita sangat luas. Infrastruktur yang harus ditangani juga besar. Karena itu, melalui rencana induk ini kita berharap pemerintah pusat semakin memahami kebutuhan daerah dan memberikan perhatian yang lebih besar terhadap pembangunan di Kabupaten Simalungun,” katanya.
Menurut Mixnon, RIPD juga akan menjadi dasar dalam mengusulkan berbagai program pembangunan kepada pemerintah pusat. Dengan dokumen perencanaan yang terstruktur, kebutuhan pembangunan daerah diharapkan dapat lebih mudah diakomodasi dalam program nasional.
Ia menambahkan, penyusunan RIPD merupakan bagian dari upaya mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Simalungun yang maju, berkelanjutan, dan berdaya saing. Selain menjadi pedoman pembangunan, dokumen tersebut juga diharapkan dapat mendorong peningkatan investasi dan pengembangan potensi daerah.
“Sehingga kita tidak hanya bergantung pada APBD, dan para investor betah di wilayah kita untuk mendukung pengembangan berbagai potensi yang dimiliki Kabupaten Simalungun,” ujar Mixnon. (SN14)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini