Pematangsiantar, Sinata.id – Setelah sempat tertunda karena Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar belum melakukan tabulasi hasil peninjauan kembali kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar 1.000 persen, rapat lanjutan akhirnya digelar hari ini, Kamis (12/2/2026).
Pemko melalui Sekretariat Daerah kembali mengundang Notaris Henry Sinaga, yang dikenal sebagai pionir penolakan kebijakan tersebut sejak 2021. Undangan bernomor: 025/900.1.13.1/721/II-2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Junaedi Sitanggang itu diterima Henry Sinaga pada Rabu, 11 Februari 2026.
Pertemuan dijadwalkan pukul 13.00 WIB di Ruang Data Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar, di Jalan Merdeka. Agenda utamanya adalah membahas hasil pelaksanaan peninjauan kembali serta pendetailan Zona Nilai Tanah (ZNT) yang telah dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) DAZ dan Rekan.
“Saya siap menghadiri undangan ini. Ini adalah tindak lanjut dari kesepakatan bersama pada Selasa, 13 Januari 2026 lalu, di mana Pemko diberi waktu untuk melakukan tabulasi data. Saya berharap hasil peninjauan ini sungguh-sungguh memperhatikan kepentingan dan keresahan masyarakat agar gelombang protes tidak lagi muncul,” ujarnya, Kamis (12/2/2026).
Kebijakan kenaikan NJOP hingga 1.000 persen di Kota Pematangsiantar menuai penolakan luas dari berbagai elemen masyarakat. Audiensi dan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Keuangan terkait tuntutan rakyat dan pakta Integritas yang ditandatangani oleh Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi untuk melakukan pembatalan kenaikan NJOP 1.000 persen di Pematangsiantar.
“Sungguh-sungguh memperhatikan kepentingan dan keresahan masyarakat, agar gelombang protes tidak lagi muncul,” tuturnya. (SN14)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini