“PT DSI tidak mengambil keuntungan transaksi dan tidak memungut biaya tambahan. Jadi petani maupun eksportir tidak perlu khawatir,” tegas Sudaryono.
Ketiga, pemerintah menetapkan masa transisi implementasi kebijakan ekspor satu pintu mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Selama masa tersebut, aktivitas ekspor dipastikan tetap berjalan normal sambil dilakukan evaluasi dan penyesuaian bertahap.
“Mulai 1 September perusahaan yang sudah siap bisa langsung bertransisi. Implementasi penuh direncanakan mulai 1 Januari 2027,” katanya.
Keempat, pemerintah memastikan seluruh aktivitas industri sawit, mulai dari refinery hingga ekspor, tetap berjalan seperti biasa selama masa transisi berlangsung.
Kelima, pemerintah berharap pelaku usaha segera menyesuaikan kembali harga pembelian TBS mengikuti harga acuan crude palm oil (CPO) di masing-masing wilayah agar harga di tingkat petani kembali stabil.
Sudaryono mengungkapkan, pihaknya telah mengidentifikasi sedikitnya 139 pabrik kelapa sawit (PKS) di berbagai daerah yang menurunkan harga pembelian TBS.
“Kami berharap setelah penjelasan ini, kekhawatiran pelaku usaha hilang dan harga pembelian TBS kembali normal sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia, Eddy Martono, mengapresiasi langkah cepat Kementerian Pertanian dalam meredam gejolak harga sawit.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Menteri Pertanian dalam hal ini Bapak Wamen yang bergerak cepat dan sigap mengatasi masalah ini. Harapan kami peristiwa ambruknya harga TBS bisa segera pulih,” kata Eddy.
Kepala Satgas Pangan Polri Ade Safri Simanjuntak menegaskan pihaknya siap mengawal kebijakan pemerintah dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran dalam tata niaga sawit.
“Jika ditemukan pelanggaran, baik persaingan usaha tidak sehat maupun tindak pidana lainnya, akan dilakukan penegakan hukum secara tegas dan terukur,” ujar Ade Safri. (A08)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini