Jakarta, Sinata.id – Pemerintah memutuskan menunda pemberian insentif kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) yang sebelumnya direncanakan mulai berlaku pada Juni 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penundaan dilakukan karena skema perhitungan insentif masih dalam tahap finalisasi.
“Insentif EV masih ditunda satu bulan lagi,” ujar Purbaya di Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2026).
Dengan keputusan tersebut, jadwal pelaksanaan insentif kendaraan listrik diperkirakan bergeser dari Juni menjadi Juli 2026.
Sebelumnya, pemerintah menyiapkan insentif untuk 200 ribu kendaraan listrik, terdiri dari 100 ribu unit mobil listrik dan 100 ribu unit sepeda motor listrik.
Program tersebut dirancang sebagai stimulus untuk mendukung pertumbuhan ekonomi pada semester kedua tahun 2026, sekaligus mendorong konsumsi masyarakat dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil.
Purbaya menjelaskan, pemerintah masih melakukan sejumlah perhitungan terkait skema insentif yang akan diterapkan.
“Ada perhitungan yang masih dihitung,” katanya singkat.
Dalam skema yang sebelumnya disiapkan, insentif mobil listrik akan diberikan melalui kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 40 persen hingga 100 persen.
Besaran insentif tersebut direncanakan disesuaikan dengan kandungan nikel dalam baterai kendaraan listrik yang digunakan.
Sementara itu, pemerintah juga menyiapkan subsidi sebesar Rp5 juta untuk setiap pembelian sepeda motor listrik baru.
Purbaya sebelumnya menyebut kuota insentif dapat ditambah apabila jumlah yang disediakan habis terserap pasar.
“Kami siapkan 100 ribu unit pertama untuk mobil listrik. Kalau habis, bisa ditambah lagi. Begitu juga untuk motor listrik,” ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTA beberapa waktu lalu.
Penundaan ini membuat pelaku industri kendaraan listrik dan konsumen harus menunggu kepastian lebih lanjut terkait mekanisme dan waktu pelaksanaan program subsidi tersebut. (A02)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini