Tokyo, Sinata.id – Pengadilan di Jepang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Tetsuya Yamagami atas pembunuhan mantan Perdana Menteri Shinzo Abe pada 2022. Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Distrik Nara, Rabu (21/1/2026) waktu setempat.
Hakim Shinichi Tanaka, seperti dilansir AFP dan Reuters, menyatakan Yamagami bersalah dan menjatuhkan hukuman seumur hidup, sejalan dengan tuntutan jaksa.
Vonis ini dijatuhkan hampir tiga tahun setelah peristiwa penembakan yang terjadi di siang hari dan menggemparkan Jepang serta dunia.
Yamagami, yang kini berusia 45 tahun, ditangkap di lokasi kejadian pada Juli 2022.
Ia menembak Abe menggunakan senjata rakitan saat mantan kepala pemerintahan Jepang itu menyampaikan pidato kampanye di Kota Nara, wilayah barat Jepang.
Abe kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Universitas Kedokteran Nara di Kashihara dan dinyatakan meninggal dunia.
Dalam proses persidangan, Yamagami mengakui perbuatannya. Pengakuan tersebut disampaikan pada sidang pertama yang digelar di Pengadilan Distrik Nara pada Oktober tahun lalu, sehingga perhatian publik kemudian tertuju pada beratnya hukuman yang akan dijatuhkan.
Jaksa menilai pembunuhan terhadap Abe sebagai peristiwa yang sangat serius.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut tindakan tersebut sebagai “belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah pasca-perang kita” dan menekankan adanya “konsekuensi yang sangat serius” bagi masyarakat.
Shinzo Abe dikenal sebagai perdana menteri dengan masa jabatan terlama di Jepang.
Kematian Abe akibat penembakan memicu duka mendalam dan menimbulkan kejut nasional, sekaligus menyoroti isu keamanan dalam kegiatan politik di negara itu. (A58)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini