Medan, Sinata.id — Aksi pencurian sepeda motor yang sempat membuat resah warga Sunggal akhirnya terbongkar. Tim Khusus (JCS) Polrestabes Medan berhasil membekuk seorang pria berinisial AP alias Tama (31), terduga pelaku pencurian sepeda motor Yamaha NMAX milik warga.
Penangkapan dilakukan pada Selasa sore (20/1/2026) di kawasan Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari, saat pelaku berada di depan sebuah tempat pangkas rambut. Gerak cepat aparat mengakhiri pelarian Tama yang sebelumnya terekam jelas kamera pengawas saat membawa kabur motor korban.
Kasus ini bermula dari laporan Teguh Rismanto (32), seorang wiraswasta, yang kehilangan sepeda motor Yamaha NMAX New warna hitam dengan nomor polisi BK 4098 AMI. Peristiwa itu terjadi pada Jumat pagi (9/1/2026) di sebuah gudang mebel di wilayah Sunggal, yang juga menjadi tempat tinggal korban.
Menurut keterangan korban, sepeda motor diparkir di dalam gudang dalam kondisi terkunci. Namun kunci kendaraan diletakkan di atas meja, sementara STNK disimpan di dalam jok. Usai sarapan pagi, korban mendapati motornya sudah tidak berada di tempat.
Kecurigaan korban terjawab setelah memeriksa rekaman CCTV. Dalam video tersebut terlihat seorang pria dengan santai membawa keluar sepeda motor dari dalam gudang. Rekaman itu kemudian menjadi petunjuk penting bagi polisi untuk mengungkap identitas dan jejak pelaku.
Berdasarkan laporan polisi yang diterima, Tim JCS Polrestabes Medan di bawah pimpinan AKP Eko Sanjaya langsung melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Informasi keberadaan pelaku akhirnya mengarah ke kawasan Tanjung Sari.
Sekitar pukul 16.20 WIB, tim yang dipimpin IPDA Wahyudi Surya Putra melakukan penindakan. Saat diamankan, situasi sempat memanas karena pelaku menjadi sasaran kemarahan warga. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, petugas segera mengevakuasi pelaku ke RS Bhayangkara guna mendapatkan perawatan medis sebelum dibawa ke Mapolrestabes Medan.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, kunci dan STNK kendaraan, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, serta rekaman CCTV yang memperkuat dugaan tindak pidana.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp34,4 juta. Hingga kini, penyidik masih mendalami kasus tersebut dan memeriksa saksi-saksi guna memastikan apakah pelaku terlibat dalam aksi serupa di lokasi lain.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga kendaraan serta tidak meninggalkan kunci di tempat terbuka, guna mencegah peluang kejahatan serupa terulang kembali. [dfb]









Jadilah yang pertama berkomentar di sini