Pematangsiantar, Sinata.id – Aliansi Masyarakat Peduli Pematangsiantar melayangkan surat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Pematangsiantar.
Aliansi tersebut terdiri dari sejumlah organisasi, di antaranya Indonesia Transparansi dan Integritas (INTI), Gerakan Rakyat Penyelamat Harta Negara (Gerphan), serta Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (JAMAK).
Koordinator INTI, Bernaldo Purba, menyampaikan bahwa surat tersebut telah dilayangkan pada Jumat (24/4/2026). Namun hingga kini, pihaknya belum menerima tanggapan resmi dari Bank Indonesia.
“Minggu lalu sudah kami layangkan, tetapi sampai saat ini belum ada respons,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Dalam surat tersebut, aliansi mendasarkan langkahnya pada sejumlah regulasi, antara lain:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Pemerintah
Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), meliputi kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, serta larangan penyalahgunaan wewenang
Ketentuan internal Bank Indonesia terkait kode etik, tata kelola, dan disiplin pegawai
Aliansi juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Dewan Gubernur Bank Indonesia, yakni:
1.Melakukan audit investigatif dan pemeriksaan menyeluruh
2.Menjatuhkan sanksi administratif atau disiplin sesuai tingkat pelanggaran
3.Mengumumkan hasil pemeriksaan secara transparan kepada publik
4.Melakukan evaluasi kebijakan internal guna mencegah kejadian serupa
5.Meneruskan perkara kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi kerugian negara
Aliansi menduga Kepala Perwakilan BI Pematangsiantar memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, serta pelanggaran terhadap prinsip AUPB, khususnya terkait kepentingan umum, akuntabilitas, dan proporsionalitas.
Selain itu, dugaan maladministrasi juga dinilai berpotensi untuk dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia. Apabila ditemukan unsur kerugian negara, kasus tersebut dapat berkembang ke ranah tindak pidana korupsi sesuai kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Perwakilan BI Pematangsiantar, Ahmadi Rahman, belum memberikan tanggapan resmi terkait surat yang dilayangkan aliansi tersebut. (SN14)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini