Pematangsiantar, Sinata.id – Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ) mulai mengimplementasikan sistem pembayaran non-tunai berbasis Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) bagi para pedagang di Pasar Horas, Kota Pematangsiantar.
Langkah ini diambil guna mempercepat digitalisasi daerah serta meningkatkan efisiensi pemungutan retribusi pasar.
Penerapan sistem digital ini menyasar pembayaran retribusi bulanan pemilik kios maupun retribusi harian bagi Pedagang Kaki Lima (PKL), khususnya yang berlokasi di eks Gedung IV Pasar Horas.
Peluncuran program tersebut dilakukan di Balerong eks Gedung IV, Jalan Merdeka, dengan dihadiri oleh jajaran direksi PD PHJ, perwakilan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar, serta pihak Bank Mandiri.
Mendukung Digitalisasi Daerah
Direktur Utama PD PHJ, Bolmen Silalahi, menyatakan bahwa penggunaan QRIS merupakan komitmen perusahaan dalam mendukung program Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) di Pematangsiantar. Meski baru dimulai, pihaknya berencana memperluas kewajiban pembayaran digital ini ke seluruh sektor retribusi di masa mendatang.
“Kami akan terus mensosialisasikan penggunaan aplikasi dan manfaatnya kepada pedagang agar kendala teknis di lapangan dapat diminimalisir,” ujar Bolmen. Ia menambahkan, bagi pedagang yang belum memiliki aplikasi pendukung, petugas penagih di lapangan saat ini masih memberikan pendampingan dan fasilitas transaksi.
Kolaborasi Lintas Sektor
Secara terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Junaedi Antonius Sitanggang, menegaskan dukungan penuh pemerintah kota terhadap transformasi digital di pasar tradisional. Hal tersebut disampaikan dalam High Level Meeting (HLM) P2DD yang berlangsung di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Pematangsiantar, Senin (9/2/2026).
“Pemerintah Kota menyambut baik inovasi dari PD Pasar Horas Jaya. Kami akan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak agar ekosistem pembayaran non-tunai di tengah masyarakat semakin luas,” kata Junaedi.
Melalui transisi ke sistem QRIS, PD PHJ berharap pengelolaan keuangan pasar menjadi lebih transparan dan akuntabel, sekaligus memudahkan pedagang dalam memenuhi kewajiban retribusi tanpa perlu menggunakan uang tunai fisik. (SN10)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini