Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 4 Mei 2026 |15:05 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • FOB TDUKU • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15415 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15145 EUP ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
15198 (PRISCOLIN) 15097 (PAA) 15100 (AGM) 15215 PRISCOLIN ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14875 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
14850 14589 (MNA) 14600 (PBI) 14965 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15035 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • PRISCOLIN unggul pada FOB TDUKU
  • Segmen LOCO masih cenderung melemah dan belum merata
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Nasional

Pasca Bencana Sumut, Audit Lingkungan Dimulai, 3 Perusahaan Berhenti Beroperasi

pemerintah pusat mulai perketat pengawasan kegiatan industri di kawasan hulu sungai setelah banjir besar melanda sejumlah wilayah di sumatera utara (sumut). sebagai langkah awal, kementerian lingkungan hidup (lh) menghentikan sementara aktivitas 3 perusahaan yang beroperasi di area daerah aliran sungai (das) batang toru dan garoga.
Menteri LH tinjau perusahaan yang beroperasi di wilayah hulu Sungai Batang Toru

Jakarta, Sinata.id  – Pemerintah pusat mulai perketat pengawasan kegiatan industri di kawasan hulu sungai setelah banjir besar melanda sejumlah wilayah di Sumatera Utara (Sumut).

Sebagai langkah awal, Kementerian Lingkungan Hidup (LH) menghentikan sementara aktivitas 3 perusahaan yang beroperasi di area Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan Garoga.

Advertisement

Kebijakan diambil Kementerian LH untuk memastikan kegiatan usaha tidak memperburuk kondisi hidrologis kawasan yang berfungsi sebagai resapan air.

Perusahaan yang masuk daftar penghentian sementara adalah PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE).

Ketiganya diwajibkan menjalani audit lingkungan guna menilai dampak operasional terhadap kawasan hulu yang kini berada dalam perhatian pemerintah, setelah curah hujan ekstrem memicu banjir membawa material kayu.

Baca Juga  Daftar Lengkap Menteri yang Dilantik Hari Ini, Ada Djamari Chaniago dan Erick Thohir

Inspeksi udara dan peninjauan langsung dilakukan Kementerian LH untuk melihat perubahan tutupan lahan dan pola pemanfaatan ruang.

Hasilnya menunjukkan adanya aktivitas pembukaan lahan yang cukup luas. Sehingga pemerintah memutuskan pemberhentian operasional sementara, sambil menunggu audit selesai dilakukan. Proses pemeriksaan lanjutan dijadwalkan 8 Desember 2025 di Jakarta.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol menyebut, area Batang Toru dan Garoga memiliki fungsi ekologis penting sebagai benteng penyangga air dan habitat berbagai spesies.

Menurutnya, pada kondisi cuaca dengan intensitas hujan tinggi, tercatat lebih dari 300 mm per hari. Dengan demikian, kawasan hulu harus memiliki daya serap dan vegetasi memadai agar mampu menahan aliran permukaan. Bila tidak, potensi banjir dan longsor akan meningkat.

Baca Juga  Cindy Kawal Kebijakan Presiden Soal Dokumen Kependudukan Gratis Bagi Korban Bencana Sumatera

Kementerian kini menyoroti pentingnya kesesuaian pemanfaatan ruang dengan daya dukung lingkungan. Evaluasi perizinan akan diperketat, khususnya untuk aktivitas industri yang berada di lereng curam dan tepian sungai.

Pemerintah, tandasnya, juga membuka kemungkinan penegakan hukum, apabila ditemukan pelanggaran yang menambah tekanan lingkungan.

Sementara, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan menuturkan, pantauan udara memperlihatkan jejak pembukaan lahan untuk berbagai keperluan. Mulai dari perkebunan, hingga proyek pembangkit listrik.

Kondisi seperti itu, diduga mempercepat proses erosi dan membawa material kayu ke aliran sungai, ketika hujan deras turun.

Sebutnya, pengawasan lapangan akan diperluas ke wilayah lain di Sumatera Utara yang memiliki karakteristik serupa. Pemerintah menilai penegakan hukum lingkungan menjadi faktor strategis untuk mengurangi risiko bencana ekologis, dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam. (A27)

Baca Juga  Peluk Balita di Tengah Laut, Aksi Abdul Rahman Viral dalam Tragedi KM Barcelona

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini