Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 7 Mei 2026 |18:20 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 1K DMI • LOCO PARINDU • LOCO LUWU
HARGA CPO (WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (IMT) 15220 (AGM) 15350 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (IMT) 15220 (AGM) 15350 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14455 (MNA) 14600 (PBI) 15000 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 1K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Harga relatif stabil pada transaksi DMI
  • Selisih harga antar bidder sangat tipis
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
News

Pasal Penghinaan Presiden ‘Hidup Lagi’ di KUHP, Masyarakat Sipil Waspada

kuhp resmi berlaku mulai 2 januari 2026. pasal penghinaan presiden kembali menuai polemik karena dinilai berpotensi membatasi kritik dan kebebasan berpendapat publik.
KUHP resmi berlaku mulai 2 Januari 2026. Pasal Penghinaan Presiden kembali menuai polemik karena dinilai berpotensi membatasi kritik dan kebebasan berpendapat publik. (Ilustrasi)

Sinata.id – Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi memasuki babak baru. Mulai hari ini, Jumat (2/1/2026), aturan pidana nasional itu berlaku penuh, tepat tiga tahun sejak disahkan.

Momentum ini langsung memantik sorotan luas, terutama dari kelompok masyarakat sipil yang menilai sejumlah ketentuan di dalam KUHP berpotensi menggerus ruang kebebasan publik.

Advertisement

Di tengah gegap gempita pergantian rezim hukum pidana, sejumlah pasal kembali diperdebatkan.

Salah satu yang paling menyita perhatian adalah ketentuan mengenai Pasal Penghinaan Presiden.

Isu ini bukan barang baru, namun kembali mencuat seiring diberlakukannya kitab hukum pidana yang baru secara efektif.

Baca Juga: Sadisnya Pembunuhan di Tapian Dolok, Korban Dicekik, Dipukul, dan Ditikam hingga Tewas

Baca Juga  Cafe Lotta Siantar Buka Lagi Usai Kasus Pembunuhan, Ternyata Masuk Kategori THM

Dalam aturan tersebut, penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden diatur dengan ancaman pidana penjara hingga tiga tahun.

Ketentuan ini sebelumnya pernah dianulir Mahkamah Konstitusi karena dianggap bertentangan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum serta dinilai sebagai peninggalan hukum kolonial.

Namun, dalam KUHP terbaru, pasal serupa kembali dimunculkan dengan formulasi yang disebut pemerintah lebih terbatas.

Kritik pun mengalir deras. Sejumlah kalangan menilai Pasal Penghinaan Presiden rawan menimbulkan konflik kepentingan.

Aparat penegak hukum yang menjalankan proses penyelidikan berada dalam struktur negara yang secara administratif berada di bawah kekuasaan presiden.

Situasi ini dinilai membuka ruang tafsir yang sensitif dalam praktik penegakan hukum.

Pemerintah menegaskan, pasal tersebut bersifat delik aduan.

Baca Juga  Babak Baru Hukum Pidana: KUHP Baru Resmi Berlaku, Alarm Bahaya bagi Demokrasi?

Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila presiden atau wakil presiden secara langsung mengajukan laporan.

Namun, para pengamat hukum mengingatkan bahwa keberadaan pasal ini tetap berpotensi menimbulkan efek gentar di tengah masyarakat.

Aktivis, jurnalis, hingga akademisi khawatir kritik terhadap kebijakan publik bisa dibaca sebagai pelanggaran hukum.

Efek psikologis inilah yang disebut sebagai “chilling effect”, di mana warga memilih diam demi menghindari risiko hukum, meski kritik disampaikan untuk kepentingan umum.

Dengan mulai berlakunya KUHP secara penuh, publik kini menanti bagaimana implementasi pasal-pasal sensitif tersebut di lapangan.

Apakah hukum akan ditegakkan secara adil dan proporsional, atau justru menjadi alat yang membatasi kebebasan berekspresi.

Baca Juga  2 Pelaku Pengeroyokan di Depan ACC Finance Rantauprapat Ditangkap, Tujuh Buron

Penerapan Pasal Penghinaan Presiden akan menjadi ujian awal bagi wajah hukum pidana Indonesia di era baru. [a46]

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini