Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 04 Juni 2026 |17:08 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K DMI • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • FRC PLMBG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
MERANTI7 N4 (MERANTI7)
Vol: 0.5K · DMI
15025 (AGM) 15010 (IBP) 14921 (EUP) 15075 AGM ACC
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K · BLW
15025 (ARM) 15010 (MM) 14951 (EOP) 15075 ARM ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
14825 (AGM) 14785 (MM) 14736 (PRISCOLIN) 14875 AGM ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
14880 (WIRA) 14759 (WNI) 8000 (PRCW) 14945 WIRA ACC
N7 N4 (N7)
Vol: 0.5K · FRC PLMBG
14875 (AGM) 14860 (MM) 14771 (PRISCOLIN) 14925 AGM ACC
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi transaksi ACC dengan persaingan harga yang cukup ketat antar bidder. AGM memenangkan tender DMI, FOB TDUKU, dan FRC PLMBG, sementara ARM unggul di BLW dan WIRA memenangkan tender FRC TBAYUR. Tender LOCO LUWU belum terdapat bidder.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Nasional

Babak Baru Hukum Pidana: KUHP Baru Resmi Berlaku, Alarm Bahaya bagi Demokrasi?

babak baru hukum pidana: kuhp baru resmi berlaku, alarm bahaya bagi demokrasi?

​Jakarta, Sinata.id – Per tanggal 2 Januari 2026, wajah hukum Indonesia resmi berubah. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 mulai diberlakukan secara efektif, menggantikan regulasi warisan kolonial Belanda.

Namun, alih-alih membawa semangat pembebasan, aturan baru ini justru dinilai membawa “wajah lama” yang lebih garang.

Advertisement

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur, memberikan peringatan keras. Menurutnya, alih-alih progresif, beberapa poin dalam KUHP baru ini justru terasa lebih mengekang dibandingkan aturan di era penjajahan.

Demo Tanpa Izin Kini Terancam Pidana
​Salah satu poin yang paling disorot adalah penyempitan ruang demokrasi. Jika pada KUHP lama perlindungan diberikan kepada peserta aksi dari gangguan pihak luar, kini aturannya berbalik arah.

Baca Juga  Belum Sempat Disidangkan MK, Uji Delik Penghinaan Presiden Dicabut Pemohon

​Melalui Pasal 256, setiap orang yang menggelar aksi unjuk rasa tanpa pemberitahuan terlebih dahulu terancam jeratan pidana. Isnur menilai ini sebagai langkah mundur yang menghidupkan kembali roh pasal kolonial (Pasal 510 dan 511) yang sudah lama mati.

​”Ini adalah norma baru yang berbahaya. Publik kini berada di bawah ancaman pidana hanya karena menyampaikan pendapat tanpa izin atau pemberitahuan formal kepada aparat,” tegas Isnur dalam konferensi pers daring, Kamis (1/1/2026).

​Hukuman yang Lebih Kejam dari Penjajah
​Ironisnya, dalam beberapa kasus, hukuman yang ditawarkan produk hukum nasional ini justru lebih berat dari hukum buatan Belanda. Isnur mencontohkan pasal terkait makar.

  • ​KUHP Belanda (Pasal 106): Ancaman maksimal penjara seumur hidup.
  • ​KUHP Baru: Menambahkan opsi pidana mati.
Baca Juga  DPC PERADI Malang Sampaikan Apresiasi kepada Calon Ketua Umum dan Siap Gelar RAC

​Kewenangan “Suka-Suka” Penyidik
​Selain ancaman kebebasan berpendapat, KUHP baru ini juga memberikan “cek kosong” kepada aparat kepolisian dalam proses hukum.

Pasal 120, 112, dan 113 memberikan kewenangan luas bagi penyidik untuk melakukan penyitaan, penggeledahan, hingga pemblokiran.

​Hal yang mengkhawatirkan adalah digunakannya terminologi subjektif seperti “keadaan mendesak”. Dalam kondisi tersebut, polisi bisa melakukan penyitaan selama lima hari tanpa perlu izin pengadilan.

​”Ini pasal yang sangat berisiko. Kapan pun penyidik merasa situasinya mendesak, mereka bisa langsung menggeledah atau menyita. Semua bergantung pada penilaian subjektif aparat,” ujar Isnur.

Meskipun pemerintah mengklaim pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023 (yang kini bersinergi dengan UU Nomor 20 Tahun 2025) sebagai simbol kedaulatan hukum nasional, para aktivis HAM justru melihatnya sebagai potensi kembalinya era otoriter yang dibungkus dengan legalitas baru. []

Baca Juga  KPK dan Ombudsman Bersatu, Korupsi di Pelayanan Publik Jadi Target Utama

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini