Jakarta, Sinata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sebanyak 23 dari 47 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap, Jawa Tengah, diduga telah menyetorkan uang hasil pemerasan kepada Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyetoran uang tersebut terjadi dalam kurun waktu 9 hingga 13 Maret 2026.
“Dalam periode 9–13 Maret 2026, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan dari AUL,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026) malam.
Namun, KPK belum merinci secara detail perangkat daerah mana saja yang terlibat dalam penyetoran tersebut.
47 Organisasi Perangkat Daerah di Cilacap
Asep menjelaskan bahwa total 47 OPD di Kabupaten Cilacap terdiri atas 25 badan atau dinas, 2 rumah sakit umum daerah (RSUD), dan 20 pusat kesehatan masyarakat (puskesmas).
Penyetoran uang tersebut diduga berkaitan dengan permintaan dana yang dilakukan oleh Bupati Cilacap kepada sejumlah perangkat daerah.
Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Cilacap Syamsul dan 26 orang lainnya.
Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita sejumlah uang tunai dalam mata uang rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Cilacap.
OTT tersebut merupakan operasi tangkap tangan kesembilan KPK sepanjang 2026, sekaligus yang ketiga selama bulan Ramadhan.
Dua Pejabat Jadi Tersangka
Pada 14 Maret 2026, KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Cilacap, yaitu Bupati Cilacap Syamsul dan Sekretaris Daerah Sadmoko Danardono.
Keduanya diduga terlibat dalam praktik penarikan dana dari OPD yang disebut sebagai uang tunjangan hari raya (THR).
THR untuk Forkopimda
Dalam penyelidikan awal, KPK juga menemukan informasi bahwa sebagian uang yang dikumpulkan tersebut rencananya akan digunakan untuk memberikan THR kepada sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Menurut Asep, uang tersebut bahkan telah disiapkan dalam goodie bag untuk beberapa pihak, termasuk Kapolres Cilacap.
“Diperoleh informasi bahwa uang tersebut bahkan sudah dimasukkan ke dalam goodie bag untuk Forkopimda. Salah satunya adalah pihak Polres, termasuk Kapolres,” kata Asep.
Karena informasi tersebut, pemeriksaan awal terhadap 27 orang yang diamankan dalam OTT tidak dilakukan di Polres Cilacap untuk menghindari potensi konflik kepentingan.
“Kami memindahkan pemeriksaan awal ke Banyumas agar tidak terjadi conflict of interest,” jelasnya.
Target Penarikan Rp750 Juta
Dalam kasus ini, Syamsul diduga memerintahkan bawahannya untuk menarik dana dari sejumlah OPD dengan target mencapai Rp750 juta.
Dana tersebut direncanakan untuk dibagikan sebagai THR kepada pihak eksternal sebesar Rp515 juta, sementara sisanya disebut sebagai THR untuk Syamsul.
Hingga operasi tangkap tangan dilakukan, uang yang telah terkumpul mencapai sekitar Rp610 juta.
Uang tersebut disita dari rumah Ferry Adhi Dharma, Asisten II Pemkab Cilacap, yang diduga mendapat perintah untuk mengumpulkan dana dari oPD.
Saat ini, Syamsul dan Sadmoko telah ditahan di Rumah Tahanan KPK selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (A02)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini