Info Market CPO
πŸ—“ Update: Kamis, 30 April 2026 |18:09 WIB |Volume: 0.5K β€’ 0.3K β€’ 0.2K β€’DMI β€’ FOB TDUKU β€’ LOCO PARINDU β€’ LOCO KEMBAYAN β€’ LOCO NGABANG β€’ LOCO LUWU
HARGA CPO (WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K Β· DMI
15312 15225 (KJA) 15400 (AGM) 15450 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K Β· DMI
15312 15225 (KJA) 15205 15450 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K Β· FOB TDUKU
15112 (PRISCOLIN) 14995 (MM) 15000 (AGM) 15250 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K Β· LOCO PARINDU
14787 14490 (MNA) 14600 (PBI) 15100 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K Β· LOCO KEMBAYAN
14762 14490 (MNA) 14500 (PBI) 15000 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K Β· LOCO NGABANG
14947 14490 (MNA) 14600 (PBI) 15100 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K Β· LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Pasar cenderung melemah pada beberapa lokasi LOCO
  • Persaingan harga cukup ketat antar bidder
  • Masih terdapat beberapa grade tanpa penawaran
πŸ‘₯Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Nasional

Vonis Vadel Badjideh Diperberat Jadi 12 Tahun Usai Banding Ditolak

vadel badjideh
Pengadilan Tinggi Jakarta perberat vonis Vadel Badjideh. ist

Jakarta, Sinata.id – Vadel Badjideh divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah bandingnya ditolak. Vonis ini lebih berat daripada hukuman sebelumnya di tingkat pengadilan negeri.

Majelis Hakim PT DKI Jakarta dalam putusannya menyatakan Vadel, terpidana kasus asusila anak Nikita Mirzani, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persetubuhan terhadap anak. Selain hukuman penjara 12 tahun, terpidana juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

Advertisement

β€œApabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” bunyi amar putusan yang dikutip pada Kamis (6/11/2025) tersebut.

Putusan ini mengukuhkan dakwaan bahwa Vadel melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan untuk menyetubuhi korban, seorang anak berinisial LM.

Baca Juga  BKSDA Bengkulu Selidiki Temuan Harimau Sumatera Mati di Mukomuko

Baca juga:Β Labuan Bajo Masuk Jajaran 10 Besar Destinasi Terbaik di Asia

Vonis menjatuhkan pidana berdasarkan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat (1) UU Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 1 September telah menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Vadel untuk kasus yang sama. Namun, melalui kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik, Vadel mengajukan banding dan meminta agar dibebaskan dari segala dakwaan.

Upaya hukum itu ternyata berakhir dengan kegagalan. Alih-alih dikabulkan, PT DKI Jakarta justru memperberat hukuman yang dijatuhkan kepada Vadel Badjideh. (A58)

Baca Juga  10 Negara Naikkan Harga BBM Akibat Perang AS Iran, Dampak Energi Global Meluas

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini