Penindakan dapat dilakukan melalui tilang manual maupun sistem ETLE Mobile dan ETLE Handheld yang digunakan petugas di lapangan.
Berdasarkan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pengendara yang mengoperasikan kendaraan tanpa TNKB yang ditetapkan Polri dapat dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Selain sanksi tilang, kendaraan yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai standar juga berpotensi mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut karena dapat menimbulkan kecurigaan terkait identitas kendaraan.
Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk menggunakan TNKB resmi yang diterbitkan melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) serta menghindari segala bentuk modifikasi yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
“Kepatuhan menggunakan pelat nomor standar bukan hanya bentuk ketaatan terhadap aturan, tetapi juga mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta memudahkan identifikasi kendaraan apabila terjadi pelanggaran maupun insiden di jalan,” demikian imbauan Korlantas Polri. (A08)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini