Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 04 Juni 2026 |17:08 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K DMI • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • FRC PLMBG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
MERANTI7 N4 (MERANTI7)
Vol: 0.5K · DMI
15025 (AGM) 15010 (IBP) 14921 (EUP) 15075 AGM ACC
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K · BLW
15025 (ARM) 15010 (MM) 14951 (EOP) 15075 ARM ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
14825 (AGM) 14785 (MM) 14736 (PRISCOLIN) 14875 AGM ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
14880 (WIRA) 14759 (WNI) 8000 (PRCW) 14945 WIRA ACC
N7 N4 (N7)
Vol: 0.5K · FRC PLMBG
14875 (AGM) 14860 (MM) 14771 (PRISCOLIN) 14925 AGM ACC
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi transaksi ACC dengan persaingan harga yang cukup ketat antar bidder. AGM memenangkan tender DMI, FOB TDUKU, dan FRC PLMBG, sementara ARM unggul di BLW dan WIRA memenangkan tender FRC TBAYUR. Tender LOCO LUWU belum terdapat bidder.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Hukum & Peristiwa

Operasi Patuh 2026 Incar Pelat Nomor Tak Sesuai Aturan

operasi
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). (Foto: Korlantas Polri)

Penindakan dapat dilakukan melalui tilang manual maupun sistem ETLE Mobile dan ETLE Handheld yang digunakan petugas di lapangan.

Berdasarkan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pengendara yang mengoperasikan kendaraan tanpa TNKB yang ditetapkan Polri dapat dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

Advertisement

Selain sanksi tilang, kendaraan yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai standar juga berpotensi mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut karena dapat menimbulkan kecurigaan terkait identitas kendaraan.

Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk menggunakan TNKB resmi yang diterbitkan melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) serta menghindari segala bentuk modifikasi yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

“Kepatuhan menggunakan pelat nomor standar bukan hanya bentuk ketaatan terhadap aturan, tetapi juga mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta memudahkan identifikasi kendaraan apabila terjadi pelanggaran maupun insiden di jalan,” demikian imbauan Korlantas Polri. (A08)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini