Jakarta – Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menekankan pentingnya proses seleksi pejabat baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengedepankan prinsip meritokrasi dan transparansi.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan INDEF, M Rizal Taufikurahman, menyusul pengunduran diri beberapa pejabat OJK pada Jumat (30/1/2026).
Rizal menegaskan, pengganti yang ideal harus memiliki karakter independen, teknokratis, serta pemahaman menyeluruh terhadap risiko sistem keuangan. “Kriteria ini penting agar sentimen negatif di pasar modal dapat diminimalkan,” ujarnya.
Menurut Rizal, yang paling krusial bagi pasar bukanlah nama-nama calon pejabat, melainkan kualitas proses seleksi itu sendiri. Seleksi yang terbuka dan adil akan memastikan fungsi pengawasan, penegakan aturan, dan perlindungan investor tetap berjalan, sekaligus mengembalikan kepercayaan pelaku pasar.
INDEF menekankan bahwa pejabat OJK pengganti harus memiliki rekam jejak profesional yang kuat dan bebas dari konflik kepentingan. Kredibilitas dan kepercayaan publik menjadi faktor penentu utama.
“Proses ini tidak soal siapa yang terpilih, tapi sejauh mana individu itu mampu menjalankan tugas secara objektif dan profesional,” jelas Rizal.
Ia menambahkan, seorang pejabat independen tidak akan terpengaruh tekanan eksternal atau kepentingan pribadi, sehingga keputusan yang diambil lebih berpihak pada stabilitas sistem keuangan.
Rizal menilai pengisian jabatan kosong OJK menjadi prioritas untuk memulihkan kepastian dan keyakinan pasar, lebih dari sekadar menciptakan kebijakan baru. Komunikasi yang jelas dan konsisten dari OJK menjadi kunci untuk menekan spekulasi dan sentimen negatif yang lebih luas.
Dengan kepemimpinan yang kredibel dan seleksi terbuka, OJK diharapkan dapat membangun kembali kepercayaan publik dan pelaku pasar, menciptakan iklim investasi yang lebih stabil, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Inarno Djajadi, dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten I.B. Aditya Jayaantara mengundurkan diri. Malam harinya, Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara juga menyusul.
OJK menyatakan pengunduran diri ini merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung pemulihan pasar modal domestik. Keputusan tersebut muncul setelah koreksi tajam pasar modal terkait pengumuman MSCI mengenai review dan rebalancing saham di Indonesia, sehingga kebutuhan akan pejabat kompeten dan terpercaya semakin mendesak. (A18)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini