Pematangsiantar, Sinata.id – Rapat Paripurna II DPRD Kota Pematangsiantar Tahun 2026 yang digelar di Gedung Harungguan DPRD berlangsung dinamis.
Agenda utama rapat adalah penyampaian tanggapan fraksi-fraksi DPRD terhadap pendapat Wali Kota Pematangsiantar atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD, Kamis (26/3/2026).
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, hadir langsung dalam rapat tersebut bersama jajaran Pemerintah Kota. Dua Ranperda yang dibahas yakni Ranperda tentang Insentif Tenaga Pendidik Pendidikan Nonformal Keagamaan dan Ranperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
Dalam pandangan fraksi-fraksi, mayoritas anggota DPRD menilai dua ranperda tersebut penting karena menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, khususnya tenaga pendidik nonformal dan pekerja lokal yang selama ini membutuhkan perlindungan regulasi yang jelas.
Juru bicara Fraksi Partai Golkar, Hendra P. Pardede, menegaskan bahwa inisiatif dua ranperda ini merupakan bentuk tanggung jawab DPRD dalam menampung aspirasi masyarakat. Menurutnya, dukungan Wali Kota menjadi langkah positif untuk mempercepat lahirnya regulasi yang bermanfaat.
“Kami berharap ranperda tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik nonformal dan melindungi tenaga kerja lokal secara nyata,” tuturnya.
Melalui juru bicara Cindira, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan apresiasi terhadap komitmen Wali Kota Pematangsiantar yang mendukung pembahasan dua ranperda tersebut. Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menerima dan menyetujui ranperda untuk dibahas pada tahap berikutnya.
“Pembahasan lanjutan harus mengedepankan kolaborasi yang kuat antara DPRD dan Pemerintah Kota agar regulasi yang dihasilkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta benar-benar berpihak pada masyarakat,” paparnya.
Juru bicara Fraksi Gerindra, Patar Luhut Panjaitan, menekankan pentingnya tahapan pembentukan perda dilakukan secara sistematis, mulai dari perencanaan hingga pengundangan.
Fraksi Gerindra juga meminta agar perda yang dihasilkan tidak hanya disahkan, tetapi juga disosialisasikan secara maksimal agar masyarakat memahami manfaatnya dan implementasinya berjalan optimal.
Fraksi Demokrat melalui Metro B. Hutagaol menyampaikan bahwa dukungan Wali Kota Wesly menunjukkan adanya keseriusan pemerintah daerah dalam membangun regulasi yang berpihak kepada masyarakat.
Fraksi Demokrat menyatakan siap melanjutkan pembahasan dengan harapan proses selanjutnya berjalan konstruktif, produktif, dan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat Kota Pematangsiantar.
Juru bicara Fraksi NasDem, Darson A. Rajagukguk, menilai sikap terbuka Wali Kota Pematangsiantar memberikan ruang penyempurnaan terhadap dua ranperda tersebut.
Fraksi NasDem berharap regulasi ini nantinya menjadi instrumen kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus menjadi fondasi pembangunan Kota Pematangsiantar yang adil, maju, dan berkelanjutan.
Fraksi Nurani Keadilan melalui Sabariah Harahap menekankan agar pembahasan ranperda memperhatikan kondisi ekonomi, dinamika aspirasi masyarakat, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
Fraksi ini berharap perda yang dihasilkan benar-benar menyentuh persoalan mendasar masyarakat dan dapat diimplementasikan secara efektif.
Fraksi PAN melalui Ramses Manurung menyampaikan apresiasi atas pendapat Wali Kota dan menyatakan menerima dua ranperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Fraksi PAN berharap pembahasan berjalan lancar hingga kedua ranperda dapat segera disahkan menjadi peraturan daerah.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga, didampingi Wakil Ketua Daud Simanjuntak dan Frengki Boy Saragih. Turut hadir Sekretaris Daerah Junaedi Antonius Sitanggang, pimpinan OPD, camat, serta anggota DPRD.
Dengan dukungan seluruh fraksi, dua ranperda inisiatif DPRD tersebut dipastikan masuk ke tahap pembahasan lanjutan. Pemerintah Kota dan DPRD diharapkan dapat segera menuntaskan pembahasan agar regulasi tersebut dapat memberikan perlindungan bagi tenaga kerja lokal serta meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik nonformal di Kota Pematangsiantar. (SN10)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini