Selain membantah tuduhan mark up, Nadiem menegaskan tidak ada unsur kerugian negara, perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri maupun pihak lain, serta tidak ada niat jahat (mens rea) dalam kebijakan yang diambilnya.
Ia menyebut perkara yang menjeratnya merupakan akibat kekeliruan dalam proses investigasi.
“Dengan segala hormat, dalam kasus ini tidak ada satu pun unsur yang terbukti. Saya berharap majelis hakim dapat melihat bahwa ini bukan kasus di mana ada kesalahan administratif yang tidak saya sadari. Kasus ini mengejutkan banyak pihak termasuk saya karena murni kekeliruan investigasi,” tegasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang disebut dilakukan secara bersama-sama.
Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 13 Mei 2026, jaksa menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun.
Jika harta benda yang disita dan dilelang tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara, Nadiem dituntut menjalani pidana tambahan berupa penjara selama 9 tahun. (A08)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini