Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 11 Mei 2026 |15:20 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • LOCO NGABANG • LOCO KEMBAYAN • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15325 15217 (PAA) 15203 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15325 15217 (PAA) 15203 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
14975 14774 (MNA) 14550 (PBI) - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
14875 14624 (MNA) 14450 (PBI) - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO PARINDU
14885 14699 (MNA) 14550 (PBI) 14975 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI dan segmen LOCO
  • Persaingan harga masih cukup ketat antar bidder
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Simalungun

Modus Anak Sakit, “Kereta” Kuli Bangunan Digadaikan

modus anak sakit, "kereta" kuli bangunan digadaikan
Tersangka penggelapan "kereta" di Markas Polsek Perdagangan

Simalungun, Sinata.id – Unit Reskrim Polsek Perdagangan ringkus tersangka Sutedi (36 tahun), warga Huta V Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Tersangka ditangkap atas dasar laporan temannya bernama Sutanto, seorang kuli bangunan. Kepada polisi, Sutanto menyebut “keretanya” (sepeda motornya) digelapkan temannya.

Advertisement

Peristiwa terjadi Jumat, 12 September 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, ketika Sutanto sedang bekerja memperbaiki rumah di Perluasan Tanah Pemda, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar.

Saat itu, tersangka datang dan meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak menjenguk anaknya yang sakit. Namun, setelah dipinjamkan, sepeda motor itu tak kunjung kembali.

Akibatnya, kuli bangunan itu mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam tahun 2009 dengan nomor polisi BK 3361 LW atas nama Sugandi, ditaksir senilai Rp 7 juta.

Baca Juga  Pelajar SMA Tersesat di Gunung Simbolon, Ditemukan Setelah 7 Jam Hilang

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, Rabu, 24 September 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Perdagangan menangkap Sutedi di rumahnya di Huta V.

Saat diinterogasi, Sutedi mengaku telah menggadaikan sepeda motor tersebut seharga Rp 1 juta pada hari yang sama saat meminjamnya. Ia mengaku terdesak, karena butuh uang.

Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi menyebutkan tersangka kini telah ditahan. Dan barang bukti juga telah diamankan di Mapolsek Perdagangan untuk proses hukum lebih lanjut. (SN11)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini