Asahan, Sinata.id – Organisasi Muda Mudi Peduli Sumatera Utara (MMP-SU) soroti dugaan nepotisme dan konflik kepentingan dalam tata kelola Pemerintahan Desa Sei Paham, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Ketua MMP-SU, Amry Butar Butar mengatakan, nepotisme diduga terjadi pada pengisian jabatan strategis di lingkungan pemerintahan desa. Dimana Kepala Desa Sei Paham disinyalir mengangkat keponakannya sebagai Sekretaris Desa dan Kepala Seksi Keuangan diduduki saudara ipar dari Sekretaris Desa Sei Paham.
“Pengisian struktur pemerintahan desa yang didasarkan pada hubungan kekerabatan sangat rawan menimbulkan konflik kepentingan. Kondisi ini berpotensi membuka ruang penyalahgunaan wewenang, khususnya dalam pengelolaan anggaran dana desa,” tandas Amry, Selasa (13/1/2026).
Tak hanya itu, MMP-SU juga menilai pelaksanaan pembangunan di Desa Sei Paham tidak berjalan optimal dan kurang transparan. Menurut Amry, dana desa yang diterima dan dikelolah Desa Sei Paham cukup besar.
Katanya, merujuk UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, MMP-SU dalam waktu dekat akan menggelar aksi unjuk rasa damai sebagai bentuk kontrol sosial. MMP-SU mendesak Pemkab Asahan dan instansi terkait segera melakukan evaluasi serta pemeriksaan menyeluruh terhadap penyelenggaraan pemerintahan Desa Sei Paham.
“MMP-SU akan terus mengawal persoalan ini hingga terwujud pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tambah Amry.
Sementara itu, Kepala Desa Sei Paham, Japilian Dalimunthe, saat dikonfirmasi melalui aplikasi Whatsapp (WA) membenarkan, bahwa Sekretaris Desa yang diangkat merupakan keponakannya. Namun, saat dimintai klarifikasi lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Terpisah, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Asahan, Abdul Rahman, menjelaskan bahwa mekanisme pemilihan dan pengangkatan perangkat desa telah diatur dalam Peraturan Bupati Asahan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Manajemen Perangkat Desa.
“Sepanjang proses pemilihan dan pengangkatan perangkat desa dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan tersebut, maka yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk diangkat. Hubungan kekerabatan antara perangkat desa dengan kepala desa tidak termasuk dalam persyaratan maupun larangan pengangkatan perangkat desa,” ujarnya ketika dikonfirmasi melalui via Whatss App
Namun, saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa di Desa Sei Paham, Abdul Rahman belum memberikan respons. (SN10)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini