Tapanuli Utara, Sinata.id – Praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) mulai mendapat perhatian serius di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).
Satu kios pengecer resmi pupuk bersubsidi dijatuhi Surat Peringatan Pertama (SP1) setelah terbukti menjual pupuk melebihi harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Langkah tersebut menjadi sinyal awal penertiban distribusi pupuk bersubsidi di tengah keluhan petani terkait mahalnya harga pupuk dan potensi kelangkaan di lapangan.
Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Taput, Marulak DM Lumbantobing, mengatakan pemerintah daerah telah memberikan sanksi kepada kios pengecer yang melanggar ketentuan harga.
“Sudah kami keluarkan SP1 kepada satu kios pengecer pupuk bersubsidi yang menjual melebihi HET,” kata Marulak, Rabu (13/5/2026).
Namun, pemerintah daerah belum mengungkap identitas kios yang dikenai sanksi maupun besaran harga yang dijual kepada petani.
Sesuai ketentuan pemerintah, HET pupuk bersubsidi di Kabupaten Tapanuli Utara untuk jenis urea ditetapkan sebesar Rp90 ribu per sak ukuran 50 kilogram. Sementara pupuk NPK dipatok Rp92 ribu per sak ukuran 50 kilogram.
Harga tersebut berlaku di tingkat kios pengecer resmi yang tersebar di 15 kecamatan di wilayah Tapanuli Utara.
Di sisi lain, pemerintah daerah memastikan stok pupuk bersubsidi masih mencukupi kebutuhan petani. Pada tahun 2026, alokasi pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Taput mencapai 30.127 ton.
Dari jumlah tersebut, realisasi penyaluran hingga saat ini tercatat sebanyak 7.094 ton atau sekitar 23,55 persen. Dengan demikian, masih tersedia kuota sekitar 23.033 ton atau 76,45 persen yang dapat disalurkan kepada petani.
Selain persoalan harga dan distribusi, pemerintah daerah juga menyoroti masih adanya petani yang belum terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), sehingga berpotensi tidak memperoleh pupuk bersubsidi.
Karena itu, Marulak meminta para Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) lebih aktif melakukan pendataan agar seluruh petani dapat terakomodasi dalam sistem penerima pupuk bersubsidi.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mencegah persoalan klasik yang kerap terjadi, yakni pupuk tersedia secara administrasi, tetapi sulit diperoleh petani di lapangan akibat distribusi yang tidak tepat sasaran. (SN15)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini