Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 04 Juni 2026 |17:08 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K DMI • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • FRC PLMBG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
MERANTI7 N4 (MERANTI7)
Vol: 0.5K · DMI
15025 (AGM) 15010 (IBP) 14921 (EUP) 15075 AGM ACC
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K · BLW
15025 (ARM) 15010 (MM) 14951 (EOP) 15075 ARM ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
14825 (AGM) 14785 (MM) 14736 (PRISCOLIN) 14875 AGM ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
14880 (WIRA) 14759 (WNI) 8000 (PRCW) 14945 WIRA ACC
N7 N4 (N7)
Vol: 0.5K · FRC PLMBG
14875 (AGM) 14860 (MM) 14771 (PRISCOLIN) 14925 AGM ACC
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi transaksi ACC dengan persaingan harga yang cukup ketat antar bidder. AGM memenangkan tender DMI, FOB TDUKU, dan FRC PLMBG, sementara ARM unggul di BLW dan WIRA memenangkan tender FRC TBAYUR. Tender LOCO LUWU belum terdapat bidder.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Ekonomi & Bisnis

Menkeu Wajibkan 27 Bank Laporkan Transaksi Kartu Kredit ke DJP Mulai 2026, Ini Daftarnya

menkeu wajibkan 27 bank laporkan transaksi kartu kredit ke djp mulai 2026, ini daftarnya
Ilustrasi ATM Center. (cnn)

Jakarta, Sinata.id — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mewajibkan 27 bank melaporkan data transaksi kartu kredit kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 tentang perubahan atas PMK Nomor 228/PMK.03/2017 mengenai Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan. Aturan itu ditandatangani Purbaya pada 11 Februari 2026.

Advertisement

Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP.

Data yang dimaksud mencakup keterangan yang dapat memberikan petunjuk mengenai penghasilan dan/atau kekayaan wajib pajak, termasuk aktivitas usaha maupun pekerjaan bebas.

Baca Juga  Menkeu Purbaya Copot Dua Dirjen Kemenkeu, Ini Alasannya

Baca juga:OJK Selidiki Dugaan Pembobolan Bank Jambi, Audit Forensik Berjalan

Khusus untuk sektor perbankan, rincian data yang wajib disampaikan meliputi transaksi pembayaran kartu kredit yang dilakukan nasabah pada merchant.

Data yang dilaporkan antara lain identitas bank penerbit dan/atau bank acquirer, identitas merchant, nomor identitas merchant, alamat merchant, nilai transaksi, jumlah transaksi settlement, dan total transaksi batal.

Penyampaian data dilakukan secara elektronik dan online sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Selain itu, DJP kini berwenang menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan data kepada pihak pelapor. Jika data yang diterima belum mencukupi, DJP dapat meminta tambahan data melalui surat resmi yang wajib dipenuhi paling lama satu bulan sejak diterima.

Baca Juga  Beasiswa Wirausaha Pegadaian Batch 3 Dibuka, Anak Muda Bisa Belajar Bisnis Gratis Selama Setahun

Adapun 27 lembaga yang wajib menyampaikan data transaksi kartu kredit adalah:

Baca juga:Setahun Turun 40 Bps, Bunga Kredit Bank Dinilai Masih Lambat

PT Bank Central Asia Tbk

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

PT Bank OCBC NISP Tbk

PT Bank Syariah Indonesia Tbk

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

PT Bank Permata Tbk

PT Bank Danamon Indonesia Tbk

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

PT Bank HSBC Indonesia

Baca juga:Biaya Tinggi, Bank Syariah Jadi PR Besar OJK

PT Bank Maybank Indonesia Tbk

PT Bank CIMB Niaga Tbk

PT Bank UOB Indonesia

PT Bank DKI

Baca Juga  PINTAR BI Buka Periode II Tukar Uang Baru Lebaran Luar Jawa, Kuota Cepat Habis

PT Bank Mega Tbk

PT Bank Mega Syariah

PT Bank Panin Tbk

PT Bank KB Bukopin Tbk

PT Bank Mayapada Internasional Tbk

PT Bank Sinarmas Tbk

PT Bank ICBC Indonesia

Baca juga:Jual-Beli Rekening Bank Marak di Media Sosial, OJK Tegaskan Ancaman Pidana

PT AEON Credit Service Indonesia

PT Home Credit Indonesia

PT Shinhan Finance

PT Bank SMBC Indonesia Tbk

PT Bank QNB Indonesia Tbk

PT Batam Bintan Telekomunikasi

Kebijakan ini diharapkan memperkuat basis data perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Indonesia. (A02)

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini