Jakarta, Sinata.id — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mewajibkan 27 bank melaporkan data transaksi kartu kredit kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 tentang perubahan atas PMK Nomor 228/PMK.03/2017 mengenai Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan. Aturan itu ditandatangani Purbaya pada 11 Februari 2026.
Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP.
Data yang dimaksud mencakup keterangan yang dapat memberikan petunjuk mengenai penghasilan dan/atau kekayaan wajib pajak, termasuk aktivitas usaha maupun pekerjaan bebas.
Baca juga:OJK Selidiki Dugaan Pembobolan Bank Jambi, Audit Forensik Berjalan
Khusus untuk sektor perbankan, rincian data yang wajib disampaikan meliputi transaksi pembayaran kartu kredit yang dilakukan nasabah pada merchant.
Data yang dilaporkan antara lain identitas bank penerbit dan/atau bank acquirer, identitas merchant, nomor identitas merchant, alamat merchant, nilai transaksi, jumlah transaksi settlement, dan total transaksi batal.
Penyampaian data dilakukan secara elektronik dan online sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Selain itu, DJP kini berwenang menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan data kepada pihak pelapor. Jika data yang diterima belum mencukupi, DJP dapat meminta tambahan data melalui surat resmi yang wajib dipenuhi paling lama satu bulan sejak diterima.
Adapun 27 lembaga yang wajib menyampaikan data transaksi kartu kredit adalah:
Baca juga:Setahun Turun 40 Bps, Bunga Kredit Bank Dinilai Masih Lambat
PT Bank Central Asia Tbk
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank OCBC NISP Tbk
PT Bank Syariah Indonesia Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
PT Bank Permata Tbk
PT Bank Danamon Indonesia Tbk
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
PT Bank HSBC Indonesia
Baca juga:Biaya Tinggi, Bank Syariah Jadi PR Besar OJK
PT Bank Maybank Indonesia Tbk
PT Bank CIMB Niaga Tbk
PT Bank UOB Indonesia
PT Bank DKI
PT Bank Mega Tbk
PT Bank Mega Syariah
PT Bank Panin Tbk
PT Bank KB Bukopin Tbk
PT Bank Mayapada Internasional Tbk
PT Bank Sinarmas Tbk
PT Bank ICBC Indonesia
Baca juga:Jual-Beli Rekening Bank Marak di Media Sosial, OJK Tegaskan Ancaman Pidana
PT AEON Credit Service Indonesia
PT Home Credit Indonesia
PT Shinhan Finance
PT Bank SMBC Indonesia Tbk
PT Bank QNB Indonesia Tbk
PT Batam Bintan Telekomunikasi
Kebijakan ini diharapkan memperkuat basis data perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Indonesia. (A02)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini