Jakarta, Sinata.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi gugatan terhadap Undang-Undang (UU) APBN 2026 terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menegaskan tidak mempermasalahkan langkah hukum tersebut.
“Ya biar saja, kita lihat hasilnya seperti apa. Gugatan bisa kalah, bisa menang,” ujar Menkeu Purbaya seusai rapat bersama pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Meski demikian, ia menilai materi gugatan tersebut lemah dan berpotensi ditolak. Namun, pemerintah tetap menghormati proses hukum yang berjalan di MK.
“Saya rasa lemah. Kalau lemah ya pasti kalah. Tapi nanti kita lihat hasilnya seperti apa,” imbuhnya.
Baca juga:Menkeu Purbaya Ungkap Dugaan Keterlibatan Oknum di Kasus Impor Tiffany & Co
Gugatan Guru dan Dosen
Sebelumnya, penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN 2026 untuk program MBG kembali digugat ke MK oleh kalangan guru dan dosen.
Berdasarkan laman resmi MK, gugatan pertama diajukan dosen Rega Felix dengan nomor perkara 52/PUU-XXIV/2026. Ia menguji Pasal 49 ayat (1) dan penjelasannya dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Pasal 22 ayat (3) dan penjelasannya dalam UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Dalam permohonannya, Rega menyoroti kecilnya honor dosen yang dinilai tidak sebanding dengan peran strategis pendidik. Ia juga menilai alokasi anggaran pendidikan sebesar Rp769 triliun yang diklaim setara 20 persen dari total APBN berpotensi tidak sepenuhnya terealisasi untuk kepentingan pendidikan.
Menurutnya, anggaran program pemenuhan gizi nasional melalui Badan Gizi Nasional mencapai ratusan triliun rupiah dan sebagian disebut masuk dalam komponen anggaran pendidikan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi merugikan hak konstitusional dosen.
Gugatan serupa juga diajukan anggota Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Reza Sudrajat, dengan nomor perkara 55/PUU-XXIV/2026. Ia menilai realisasi anggaran pendidikan dalam APBN 2026 tidak benar-benar mencapai 20 persen sebagaimana amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
Baca juga:Menkeu Tegaskan Kebijakan Tepat Dapat Angkat Daya Beli
Reza berpendapat, memasukkan program MBG ke dalam klausul “pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan” merupakan bentuk kekeliruan nomenklatur, karena MBG lebih tepat dikategorikan sebagai bantuan sosial atau program kesehatan.
Sorotan Kesejahteraan Guru
Kabid Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, menyatakan kebijakan tersebut berpotensi berdampak pada kesejahteraan guru, terutama di daerah. Ia mencontohkan sejumlah guru ASN PPPK Paruh Waktu di beberapa daerah yang menerima gaji sangat rendah akibat keterbatasan kemampuan keuangan daerah.
Menurutnya, P2G tidak menolak program MBG sepanjang dijalankan secara akuntabel, tepat sasaran, serta tidak mengurangi hak anggaran pendidikan dan kesejahteraan guru.
Iman juga menyoroti pengelolaan anggaran pendidikan dasar dan menengah yang dinilai masih minim dibandingkan total alokasi anggaran pendidikan dalam APBN 2026.
Hingga kini, pemerintah menyatakan tetap menghormati proses uji materi yang sedang berlangsung di MK dan akan menunggu putusan resmi lembaga tersebut. (A02)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini