Info Market CPO
🗓 Update: Jumat, 8 Mei 2026 |15:34 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • LOCO NGABANG • LOCO KEMBAYAN • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (TON) 15131 (AGM) 15275 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15100 (IMT/KJA) 15131 (AGM) 15275 KJA ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO NGABANG
14782 14675 (MNA) 14500 (PBI) 14925 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO KEMBAYAN
14772 14525 (MNA) 14400 (PBI) 14825 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14600 (MNA) 14500 (PBI) 14925 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP masih mendominasi pada beberapa titik LOCO
  • Persaingan harga di DMI berlangsung ketat
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Nasional

Mengapa Yaqut Ditahan KPK? Ini Duduk Perkara Kasus Kuota Haji

mengapa yaqut ditahan kpk? ini duduk perkara kasus kuota haji
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas ditahan KPK. (liputan6)

Jakarta, Sinata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama periode 2019–2024, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024, Kamis (12/3/2026).

Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah fakta baru, termasuk dugaan aliran dana pungutan liar dari penyelenggara travel haji yang diduga digunakan untuk mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji di DPR RI.

Advertisement

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dana tersebut berasal dari praktik pungutan biaya percepatan keberangkatan haji yang ditarik dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Menurutnya, biaya tersebut kemudian dibebankan kepada calon jemaah haji dengan nominal berkisar 2.000 hingga 5.000 dolar Amerika Serikat per orang, agar dapat berangkat lebih cepat tanpa harus menunggu antrean panjang.

“Ketika muncul informasi bahwa DPR akan membentuk Pansus Haji sekitar Juli 2024, tersangka IAA memerintahkan agar uang yang telah dikumpulkan dikembalikan kepada asosiasi atau PIHK. Namun sebagian dana masih tersisa dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi YCQ,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Baca Juga  BKSAP Bidik Penyelesaian Panja AI, Etika Jadi Prioritas

IAA yang dimaksud adalah Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Staf Khusus Menteri Agama yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Diduga Manipulasi Kuota Haji Tambahan

KPK menduga Yaqut bersama Ishfah Abidal Aziz melakukan manipulasi pembagian kuota haji tambahan yang diterima Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota tambahan seharusnya terdiri dari 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun dalam praktiknya, komposisi tersebut diduga diubah menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Perubahan ini diduga membuka peluang praktik jual beli kuota haji khusus yang memberikan keuntungan bagi pihak tertentu.

Baca Juga  KPK Minta Maaf soal Polemik Penahanan Yaqut, Dugaan Intervensi Mencuat

Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar

KPK menyebutkan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan pada penyelenggaraan haji 2023–2024 mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Angka tersebut disampaikan oleh Tim Biro Hukum KPK dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Dalam perkara ini telah terjadi kerugian negara sebesar Rp622.090.207.166,” ujar perwakilan Biro Hukum KPK, Indah Oktianti, dalam persidangan.

Kasus tersebut bermula pada 9 Agustus 2025, ketika KPK mengumumkan dimulainya penyidikan terkait dugaan korupsi kuota haji. Dalam proses penyidikan, lembaga antirasuah itu juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara.

Selain Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz, KPK sebelumnya juga mencegah sejumlah pihak bepergian ke luar negeri, termasuk pemilik biro perjalanan haji Fuad Hasan Masyhur.

Baca Juga  PKB dan Demokrat Tolak Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol 2 Periode

Banser Sempat Gelar Aksi di KPK

Sebelum penahanan dilakukan, ratusan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) mendatangi halaman Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

Mereka datang menggunakan mobil komando dan bus pariwisata untuk menyampaikan protes terhadap penetapan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam aksi tersebut, sejumlah orator menyatakan dukungan kepada Yaqut dan menilai proses hukum yang berjalan sebagai bentuk kriminalisasi.

Sementara itu, KPK menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan hingga tahap persidangan setelah gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut ditolak oleh PN Jakarta Selatan.

“Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, penyidikan akan kami lanjutkan hingga perkara ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Asep. (A02)

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini