Tangerang, Sinata.id β Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menargetkan Panitia Kerja (Panja) Artificial Intelligence (AI) dapat dirampungkan paling lambat pada masa sidang DPR tahun depan.
Keberadaan Panja ini diharapkan mampu memberikan kontribusi berarti bagi DPR RI, terutama sebagai bahan awal dalam penyusunan regulasi terkait teknologi kecerdasan buatan.
Wakil Ketua BKSAP DPR RI, Muhammad Husein Fadlulloh, menyatakan bahwa Panja AI telah mengantongi gambaran awal yang cukup menyeluruh untuk disampaikan kepada komisi-komisi terkait.
BKSAP pun siap mengambil peran aktif dengan memberikan pandangan dan rekomendasi sebelum pembahasan undang-undang dilakukan secara resmi.
βKami menargetkan Panja AI bisa diselesaikan paling lambat pada masa sidang tahun depan. Saat ini kami sudah memiliki gambaran dan siap memberikan masukan kepada komisi terkait dalam proses penyusunan undang-undang ke depan,β ujar Husein di sela kegiatan BKSAP Days yang digelar di Universitas Pelita Harapan (UPH), Tangerang, Banten, Selasa (27/1/2026).
Husein menegaskan bahwa isu etika menjadi perhatian utama pada tahap awal pembahasan. Menurutnya, etika merupakan aturan dasar yang harus ditegaskan sebelum melangkah ke aspek teknis yang lebih rinci dan kompleks.
βHal pertama yang perlu ditekankan adalah aspek etika sebagai basic rule. Minimal, setiap produk atau informasi yang dihasilkan harus secara jelas menyebutkan bahwa itu merupakan hasil AI. Hal-hal mendasar seperti ini penting untuk diatur,β paparnya.
Ia juga mengakui bahwa pembahasan mengenai kecerdasan buatan bukan perkara mudah. Kompleksitas teknologi AI menuntut waktu yang cukup panjang, pendalaman materi, serta diskusi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kalangan akademisi, praktisi, hingga pembuat kebijakan.
βDengan tingkat kerumitan yang ada, pembahasan AI memang membutuhkan waktu dan diskusi yang mendalam dengan banyak pihak,β tutupnya.
Melalui pembentukan Panja AI, BKSAP berharap dapat mendorong lahirnya kerangka regulasi yang mampu mengikuti perkembangan teknologi secara adaptif, sekaligus menjunjung tinggi prinsip etika, transparansi, dan perlindungan bagi masyarakat. (A18)
Sumber: Parlementaria










Jadilah yang pertama berkomentar di sini