Aceh Singkil, Sinata.id – Setelah sempat mengalami kebuntuan dan ketegangan politik, Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil tahun 2026 akhirnya resmi disahkan dalam rapat paripurna DPRK, Selasa (21/4/2026) sore.
Pengesahan ini menandai berakhirnya tarik-ulur pembahasan anggaran yang sebelumnya terhenti pada 8 April 2026. Saat itu, dua dari tiga fraksi menolak rancangan APBK sehingga memicu suasana rapat yang memanas.
Ketua DPRK Aceh Singkil, Amaliun, menyampaikan bahwa kesepakatan tersebut tidak terlepas dari peran mediasi Wakil Gubernur (Wagub) Aceh, Fadhlullah, yang berlangsung pada 18 April 2026 di Banda Aceh.
Dalam pemaparannya di hadapan anggota dewan, Amaliun menegaskan bahwa Wagub Aceh menekankan pentingnya komitmen bersama antara pihak eksekutif dan legislatif untuk menjalankan seluruh poin kesepakatan yang telah disetujui.
“Seluruh pihak diminta menjaga konsistensi demi stabilitas pemerintahan dan kelancaran pembangunan daerah,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa keharmonisan antara pemerintah kabupaten dan DPRK menjadi kunci utama dalam mendorong percepatan pembangunan di Aceh Singkil.
Setelah penyampaian tersebut, pimpinan sidang meminta persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir. Secara serentak, anggota DPRK menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Qanun APBK 2026.
Rapat kemudian diskors sementara untuk penyusunan berita acara kesepakatan sebelum akhirnya ditutup.
Adapun total nilai APBK Aceh Singkil tahun 2026 ditetapkan sekitar Rp822 miliar.
Pengesahan ini diharapkan menjadi momentum baru untuk memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menjalankan program pembangunan, sekaligus mengakhiri dinamika politik yang sempat menghambat proses penganggaran di daerah tersebut. (SN20)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini