Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 30 April 2026 |18:09 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • FOB TDUKU • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG • LOCO LUWU
HARGA CPO (WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15312 15225 (KJA) 15400 (AGM) 15450 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15312 15225 (KJA) 15205 15450 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
15112 (PRISCOLIN) 14995 (MM) 15000 (AGM) 15250 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14787 14490 (MNA) 14600 (PBI) 15100 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
14762 14490 (MNA) 14500 (PBI) 15000 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
14947 14490 (MNA) 14600 (PBI) 15100 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Pasar cenderung melemah pada beberapa lokasi LOCO
  • Persaingan harga cukup ketat antar bidder
  • Masih terdapat beberapa grade tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Nasional

Aiman Witjaksono Batal Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi, Kirim Legal Opinion ke Polisi

aiman witjaksono batal diperiksa kasus ijazah jokowi, kirim legal opinion ke polisi
Aiman Witjaksono. (herald)

 

Jakarta, Sinata.id – Aiman Witjaksono batal menghadiri pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan tudingan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, di Polda Metro Jaya, Kamis (2/4/2026).

Advertisement

Sedianya, Aiman dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada pukul 13.00 WIB. Namun, kehadirannya diwakili oleh tim legal iNews yang menyerahkan dokumen legal opinion kepada penyidik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa dokumen tersebut berkaitan dengan posisi Aiman sebagai Pemimpin Redaksi iNews.

“Aiman memberikan legal opinion terkait posisinya sebagai Pemimpin Redaksi iNews, yang disampaikan oleh tim legal kepada penyidik,” ujar Budi dalam keterangan tertulis.

Ia menegaskan bahwa keterangan Aiman tidak disampaikan secara langsung, melainkan dalam bentuk tertulis.

Baca Juga  Komentar Nyelekit Eva Manurung Soal Inara Rusli: Dulu Bilang Pelakor Tak Tahu Diri, Sekarang?

Sebelumnya, pihak kepolisian sempat menyatakan bahwa Aiman akan memenuhi panggilan pemeriksaan. Hal tersebut disampaikan setelah koordinasi dengan penyidik.

“Konfirmasi terakhir, Aiman akan hadir sebagai saksi,” kata Budi.

Karni Ilyas Juga Diperiksa

Selain Aiman, jurnalis senior Karni Ilyas juga telah diperiksa terkait kasus yang sama. Namun, penyidik masih akan meminta keterangan lanjutan.

“Kami melihat Pak Karni telah hadir sebagai saksi. Selanjutnya akan dimintai keterangan tambahan,” ujar Budi.

Penyidik juga memanggil sejumlah petinggi media lain untuk mendalami tayangan atau informasi yang pernah disiarkan di televisi terkait kasus tersebut.

“Kami akan mendalami apakah ada tayangan tertentu di stasiun televisi yang berkaitan dengan perkara ini,” tambahnya.

Baca Juga  Komisi III Rekomendasikan Pembentukan Badan Lalu Lintas Polri

Berkas Perkara Dikembalikan Kejaksaan

Sementara itu, berkas perkara dengan tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tyassuma Tifauzia sebelumnya telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Namun, berkas tersebut dikembalikan karena dinilai masih belum lengkap.

“Pengembalian berkas perkara oleh kejaksaan adalah hal yang wajar. Artinya masih ada kekurangan yang perlu dilengkapi penyidik,” jelas Budi.

Ia menambahkan, penyidik akan menindaklanjuti petunjuk jaksa dengan melengkapi pemeriksaan saksi dan ahli sebelum kembali melimpahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di sisi lain, Rismon disebut telah mengajukan permohonan restorative justice ke Polda Metro Jaya. Upaya tersebut dilakukan setelah adanya kesepakatan damai antara pihak terlapor dan pelapor. (A02)

 

Baca Juga  Inara Rusli Syok Dilaporkan Berzina, Begini Kondisinya Kini

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini