Jakarta, Sinata.id – Aiman Witjaksono batal menghadiri pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan tudingan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, di Polda Metro Jaya, Kamis (2/4/2026).
Sedianya, Aiman dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada pukul 13.00 WIB. Namun, kehadirannya diwakili oleh tim legal iNews yang menyerahkan dokumen legal opinion kepada penyidik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa dokumen tersebut berkaitan dengan posisi Aiman sebagai Pemimpin Redaksi iNews.
“Aiman memberikan legal opinion terkait posisinya sebagai Pemimpin Redaksi iNews, yang disampaikan oleh tim legal kepada penyidik,” ujar Budi dalam keterangan tertulis.
Ia menegaskan bahwa keterangan Aiman tidak disampaikan secara langsung, melainkan dalam bentuk tertulis.
Sebelumnya, pihak kepolisian sempat menyatakan bahwa Aiman akan memenuhi panggilan pemeriksaan. Hal tersebut disampaikan setelah koordinasi dengan penyidik.
“Konfirmasi terakhir, Aiman akan hadir sebagai saksi,” kata Budi.
Karni Ilyas Juga Diperiksa
Selain Aiman, jurnalis senior Karni Ilyas juga telah diperiksa terkait kasus yang sama. Namun, penyidik masih akan meminta keterangan lanjutan.
“Kami melihat Pak Karni telah hadir sebagai saksi. Selanjutnya akan dimintai keterangan tambahan,” ujar Budi.
Penyidik juga memanggil sejumlah petinggi media lain untuk mendalami tayangan atau informasi yang pernah disiarkan di televisi terkait kasus tersebut.
“Kami akan mendalami apakah ada tayangan tertentu di stasiun televisi yang berkaitan dengan perkara ini,” tambahnya.
Berkas Perkara Dikembalikan Kejaksaan
Sementara itu, berkas perkara dengan tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tyassuma Tifauzia sebelumnya telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Namun, berkas tersebut dikembalikan karena dinilai masih belum lengkap.
“Pengembalian berkas perkara oleh kejaksaan adalah hal yang wajar. Artinya masih ada kekurangan yang perlu dilengkapi penyidik,” jelas Budi.
Ia menambahkan, penyidik akan menindaklanjuti petunjuk jaksa dengan melengkapi pemeriksaan saksi dan ahli sebelum kembali melimpahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Di sisi lain, Rismon disebut telah mengajukan permohonan restorative justice ke Polda Metro Jaya. Upaya tersebut dilakukan setelah adanya kesepakatan damai antara pihak terlapor dan pelapor. (A02)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini