Info Market CPO
🗓 Update: Selasa, 5 Mei 2026 |14:54 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • LOCO NGABANG • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15260 14693 14800 15275 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
15075 14693 14700 15175 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • Segmen LOCO masih dalam tekanan harga
  • Belum ada transaksi pada beberapa titik lokasi
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
SimalungunPematangsiantar

Masalah PMS dan Pemkab Diharapkan Dapat Diselesaikan Secara Kekeluargaan

masalah pms dan pemkab diharapkan dapat diselesaikan secara kekeluargaan
Willy Wasno Sidauruk

Pematangsiantar, Sinata.id – Willy Wasno Sidauruk SH MSi, Kuasa Hukum Ketua Partuha Maujana Simalungun (PMS) Kabupaten Simalungun Burhan Saragih berharap masalah kliennya dengan Pemkab Simalungun dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Harapan itu tertuang pada somasi yang dilayangkan Willy Wasno Sidauruk SH kepada Bupati Simalungun Nomor: 01/SOM-I/2025. Somasi ke Bupati Simalungun yang dikirim melalui PT Pos, Senin 7 Juli 2025, juga disebut berupa teguran.

Advertisement

“Bahwa Kami selaku Kuasa Hukum dari klien kami Bapak BURHAN SARAGIH masih mengharapkan agar persoalan Pemerintah Kabupaten Simalungun dengan klien kami bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau sebagaimana mestinya,” demikian sebagian dari isi somasi tersebut.

Sebagaimana diberitakan Sinata.id, Ketua DPC PMS Kabupaten Simalungun merasa dilecehkan oleh Pemkab Simalungun. Lalu, pada 19 Juni 2025 Burhan Saragih adukan dugaan pelecehan tersebut ke Polres Simalungun.

Baca Juga  Mau Minta Penjelasan dari WP, AR KPP Pratama Siantar Disebut Gunakan Kata Tak Senonoh

Secara bergantian, Willy Sidauruk dan Burhan Saragih menjelaskan, PMS merasa dilecehkan karena tidak dilibatkan pada Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten Simalungun.

Dijelaskan Willy, pada 28 Mei 2025 Burhan Saragih selaku Ketua DPC PMS Kabupaten Simalungun bersama pengurus lainnya beraudensi dengan Sekda Simalungun (saat itu Esron Sinaga). Ketika itu, Burhan Saragih meminta, agar PMS dilibatkan pada setiap kegiatan Pemkab Simalungun.

Atas permintaan itu, sebut Willy, Esron Sinaga  berjanji akan melibatkan PMS. Begitu pula dengan Kepala Badan Kesbang Pol, Arifin Nainggolan yang menyatakan kesiapannya untuk melibatkan PMS pada kegiatan Pemkab. Namun, saat Musrenbang digelar, PMS malah tidak diundang dan tidak dilibatkan.

Terkait pengaduan, sebut Willy, kliennya telah diperiksa penyidik pembantu Polres Simalungun. Dua saksi, yakni Robinhod Purba dan Baren Saragih juga telah dimintai keterangannya.

Baca Juga  Dari 413 KMP di Simalungun, Masih 1 yang Ajukan Pinjaman ke Himbara

Sementara Burhan Saragih mengatakan, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Simalungun Nomor 23 Tahun 2018, bahwa PMS merupakan mitra Pemkab Simalungun untuk memasyarakatkan budaya Simalungun di “Tanoh Habonaron do Bona”.

“Jadi jelas kami seharusnya dilibatkan di Musrenbang. Karena PMS itu mitra Pemkab Simalungun untuk memasyarakatkan budaya Simalungun. Apalagi Sekda saat itu sudah janji untuk melibatkan kami,” ujar Burhan Saragih.

Dikatakan Burhan, bila dilibatkan, pada Musrenbang Simalungun, PMS ingin menyampaikan beberapa poin penting tentang pembangunan dan pelestarian budaya Simalungun. (*)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini