Info Market CPO
๐Ÿ—“ Update: Rabu, 13 Mei 2026 |18:41 WIB |Volume: 0.5K โ€ข 0.5K โ€ข 0.2K โ€ข 2.6K โ€ขDMI โ€ข DMI โ€ข LOCO PARINDU โ€ข FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K ยท DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K ยท DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K ยท LOCO PARINDU
14535 14399 (MNA) 14400 (PBI) 14750 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K ยท FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi transaksi DMI Persaingan harga masih cukup kompetitif antar bidder Tender LOCO PARINDU berakhir WD Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder
๐Ÿ‘ฅSumber: Internal Market CPO
Model
Simalungun

Maltus Hutagalung Dilantik sebagai PPAT Simalungun

maltus hutagalung dilantik sebagai ppat simalungun
Pelantikan PPAT Simalungun. ist

Simalungun, Sinata.id โ€“ Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun melantik dan mengambil sumpah jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk wilayah setempat, Rabu (8/4/2026).

Dalam prosesi yang digelar di Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun itu, Dr Maltus Hutagalung resmi diangkat sebagai PPAT.

Advertisement

Pelantikan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun Daniel Sepdiares Sagala.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari mekanisme resmi dalam pengangkatan PPAT guna memastikan pejabat yang bertugas memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.

Selain itu, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan juga menjadi langkah untuk menegaskan komitmen terhadap integritas serta profesionalisme dalam menjalankan fungsi pelayanan publik.

Sebagai PPAT, pejabat yang dilantik memiliki kewenangan dalam pembuatan akta autentik terkait peralihan hak atas tanah dan kegiatan hukum lainnya di bidang pertanahan.

Baca Juga  Bahas Penyusunan Dokumen RP3KP, Pemkab Simalungun Gelar FGD

Melalui pelantikan ini, diharapkan pelaksanaan tugas PPAT di Kabupaten Simalungun dapat berjalan sesuai aturan serta mendukung terwujudnya kepastian hukum bagi masyarakat dalam urusan pertanahan. (A58)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini