Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 4 Mei 2026 |15:05 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • FOB TDUKU • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15415 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15145 EUP ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
15198 (PRISCOLIN) 15097 (PAA) 15100 (AGM) 15215 PRISCOLIN ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14875 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
14850 14589 (MNA) 14600 (PBI) 14965 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15035 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • PRISCOLIN unggul pada FOB TDUKU
  • Segmen LOCO masih cenderung melemah dan belum merata
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Nasional

Majelis Kehormatan DPR RI Perkuat Sinergi Penegakkan Etik

majelis kehormatan dpr ri perkuat sinergi penegakkan etik
Imron Amin

Surakarta, Sinata.id – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, Imron Amin menekankan tentang pentingnya kolaborasi dengan kepolisian guna menjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif.

Penegasan tersebut disampaikannya saat memimpin kunjungan kerja ke Polresta Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (13/2/2026).

Advertisement

Dalam sambutannya, Imron menjelaskan bahwa agenda kunjungan itu dimaksudkan untuk mempererat komunikasi dan kerja sama dalam pelaksanaan fungsi, tugas, serta kewenangan MKD, khususnya bersama jajaran kepolisian di wilayah Surakarta.

Ia mengingatkan, keberadaan MKD memiliki landasan hukum yang tegas sebagaimana tercantum dalam Pasal 119 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Baca Juga  Komisi XI DPR RI Uji Kelayakan Calon BP LPS

Aturan tersebut menegaskan peran MKD dalam menjaga dan menegakkan kehormatan serta keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.

Menurutnya, pelaksanaan fungsi MKD dijalankan melalui dua pendekatan utama, yakni pencegahan dan pengawasan, serta penindakan. Upaya preventif, kata dia, ditempuh antara lain melalui sosialisasi dan sinergi lintas lembaga, termasuk dengan institusi kepolisian.

Dalam kesempatan itu, Imron juga memaparkan capaian kinerja MKD periode 2024–2029. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 60 laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik oleh Anggota DPR RI telah diterima. Untuk mendukung efektivitas tugasnya,

MKD juga telah melakukan kunjungan dan menjalin kerja sama dengan 23 Polres dan Polda di berbagai daerah.
Pada pertemuan tersebut, MKD menggarisbawahi sejumlah fokus sinergi dengan Polresta Surakarta.

Baca Juga  Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto Diwarnai Kecaman

Pertama, penyebarluasan pemahaman mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan MKD dalam menjaga kehormatan DPR sesuai amanat UU MD3.

Kedua, penguatan pengawasan di bidang keprotokolan, terutama terkait penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI.

Imron menegaskan, keberadaan TNKB khusus dimaksudkan untuk meningkatkan transparansi sekaligus memudahkan pengawasan publik terhadap Anggota DPR. Apabila terjadi pelanggaran hukum, identifikasi dapat dilakukan lebih cepat sehingga proses penegakan sanksi berjalan efektif.

Ia menambahkan, hak keprotokolan yang melekat pada Pimpinan dan Anggota DPR harus selaras dengan peningkatan kinerja dan tanggung jawab.

Politisi dari Fraksi Partai Gerindra itu berharap, kunjungan kerja tersebut semakin memperkuat koordinasi kelembagaan antara MKD dan aparat penegak hukum di daerah. Dengan demikian, penegakan kode etik dan akuntabilitas Anggota DPR RI di mata publik dapat terus ditingkatkan. (A18)

Baca Juga  UNJ Kian Diperhitungkan Dunia, Melesat di QS Sustainability 2026

Sumber: Parlementaria

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini