Jakarta, Sinata.id – Komisi XI DPR RI menyelenggarakan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) bagi calon anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (BP LPS) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (5/2/2025).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun. Ia menjelaskan bahwa proses seleksi ini dilakukan untuk mengisi posisi anggota BP LPS melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW).
Menurut Misbakhun, anggota yang terpilih nantinya akan melanjutkan sisa masa jabatan hingga tahun 2028. Artinya, pergantian ini hanya berlaku untuk mengisi kekosongan jabatan sampai masa tugas sebelumnya berakhir.
Sebanyak 10 kandidat mengikuti tahapan uji kelayakan ini. Mereka berasal dari latar belakang keilmuan ekonomi dan keuangan, yakni Intan Nur Rahmawati, Novriansah, Vivi Adeyani Tendean, Didik Mardiyono, Fajar Agustiana, Sofredi Ansyah, Taufikurrahman, Rachmat M Purba, Bambang Prijambodo, dan Aribowo.
Dalam pelaksanaannya, setiap peserta diberi waktu sekitar 30 menit untuk memaparkan visi, misi, serta strategi pengawasan yang akan dijalankan.
Setelah itu, anggota Komisi XI mengajukan berbagai pertanyaan kritis terkait pemahaman fungsi BP LPS, sinergi pengawasan, hingga pandangan kandidat terhadap dinamika perekonomian global.
Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, menekankan bahwa Badan Supervisi LPS memiliki peran berbeda dengan lembaga pengawas.
Menurutnya, BP LPS bertugas membantu DPR RI dalam melakukan kajian dan analisis kebijakan guna mendorong peningkatan kinerja LPS.
Ia menambahkan, kemampuan dan pemahaman mendalam di bidang ekonomi serta keuangan menjadi aspek penting yang dibutuhkan agar BP LPS mampu menghasilkan kajian berkualitas dan berdampak positif terhadap kinerja LPS.
Sebagai informasi, BP LPS merupakan alat kelengkapan DPR RI yang berfungsi mendukung pelaksanaan pengawasan terhadap Lembaga Penjamin Simpanan.
Keberadaan badan ini diharapkan dapat memperkuat kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi, serta kredibilitas kelembagaan LPS.
Pembentukan BP LPS sendiri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). (A18)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini