Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Hery diduga menerima uang sekitar Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI berinisial LKM.
“Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan Direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini sekitar Rp1,5 miliar,” ujar Syarief.
Penyidik menduga uang tersebut berkaitan dengan upaya memengaruhi penanganan persoalan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perusahaan pertambangan yang kemudian dimintakan koreksi melalui Ombudsman RI.
Dalam perkara yang sama, Kejaksaan Agung juga menetapkan pemilik sekaligus Direktur Utama PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, sebagai tersangka pemberi suap.
Hery dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 5 UU Tipikor. (A08)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini