Binjai, Sinata.id – Trio begal yang meresahkan masyarakat Kabupaten Langkat, khususnya Kecamatan Sei Bingai, digulung personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sei Bingai dan Tim Cobra Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Binjai.
Ketiganya, yakni MR (25), JG (24), dan NS (26). Trio begal yang melancarkan aksinya dengan modus memepet korbannya dengan mobil tersebut digulung hanya dalam waktu kurang dari 24 jam pascaberaksi.
Ketiganya ditangkap di dua lokasi dan waktu yang berbeda. Dua pelaku ditangkap, Sabtu (6/6/2026) pukul 01.35 WIB, satu pelaku lainnya diringkus, Minggu (7/6/2026), sekira pukul 02.00 WIB.
Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana kepada wartawan, Senin (8/6/2026), mengungkapkan peristiwa tersebut bermula, Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 12.45 WIB.
Saat itu, korban SAG, perempuan berusia 21 tahun, melintas di Simpang Liang Lebah, Dusun Pamah Semelir, Desa Telagah, Kecamatan Sei Bingai, dengan megendarai sepeda motor jenis Dtacker BK 5106 RBE.
Melihat korban yang sendirian, ketiga pelaku yang mengendarai mobil Toyota Calya warna silver nomor pelat BK 1650 SW kemudian memepet korban. Selanjutnya, dua pelaku turun dari mobil dan menganiaya korban dan melarikan sepeda motornya.
“Korban membuat laporan pengaduan, dan kita perintahkan petugas kita untuk langsung melakukan penyelidikan,” kata Mirzal Maulana.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, petugas mengendus keberadaan dua pelaku, MR dan JG di Desa Emplasemen, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat. Tak mau buruannya lepas, petugas langsung ke lokasi dan menangkap keduanya, Sabtu (6/6/2026) pukul 01.35 WIB.
Dari MR dan JG, petugas melakukan pengembangan, dan menangkap satu pelaku lainnya, NS di seputaran Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Minggu (7/6/2026) pukul 02.00 WIB.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti Polres Binjai tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan serta akan terus melakukan langkah preventif maupun represif guna menjamin rasa aman bagi seluruh masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Siagian menambahkan, ketiga pelaku telah diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta dipersangkakan dengan Pasal 479 Undang-Undang (UU) No 1 tahun 2023 tentang KUHP. (SN22)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini